SEMARANG, KOMPAS.com - Motif pembunuhan seorang perempuan berinisial SRN (22) yang mayatnya ditemukan di dekat sebuah pemakaman umum di Desa Jatisobo, Polokarto Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng) terungkap.
Tiga pelaku pembunuhan berinisial DP (22), RMS (21) dan GS (29) melakukan pembunuhan setalah mengetahui korban yang merupakan penjaga toko mendapat tunjangan hari raya (THR).
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Perempuan di Polokarto Sukoharjo Ternyata Mahasiswa, Terancam Penjara 20 Tahun
Rencana pembunuhan itu bermula saat DP yang menjadi pelaku utama itu diminta korban untuk mengantar makan karena keduanya sudah saling kenal.
"Dia (korban) cerita habis dapat THR," ujar DP di Polda Jateng, Semarang, Rabu (24/4/2024).
Mengetahui korban mempunyai uang, DP mengajak RMS dan GS untuk membuat rencana mengambil uang THR korban sebanyak Rp 5 juta.
"Ya, memang mau ambil (THR). Kami ambil uangnya dan handphone," ujar dia.
Kapolda Jateng Irjenpol Ahmad Luthfi mengatakan, para pelaku nekat melakukan pembunuhan karena desakan ekonomi sehingga berniat untuk menguasai harta korban.
"Membunuh dengan maksud kebutuhan hidup, kuasai harta benda. Karena mempunyai utang, maka melakukan perencanaan (pembunuhan)," kata dia.
Kejadian ini terungkap saat mayat korban ditemukan di dekat sebuah pemakaman umum di desa Jatisobo pada tanggal 14 April 2024.
Mayat tersebut ditemukan Rohmat, salah seorang warga yang mencium bau busuk di sekitar lokasi saat berjalan kaki di pagi hari.
Kemudian korban diidentifikasi bernama SRN, (22) karyawan Swasta yang beralamat di Dukuh Dlangin Lor, Desa Lemahabang, Kecamatan Jumapolo, Kabupaten Karanganyar.
"Temuan mayat tersebut dilaporkan ke Polsek Polokarto. Dari laporan itu, Tim Gabungan Polres Sukoharjo dan Polda Jateng melakukan penyelidikan dan hasilnya satu hari kemudian salah satu pelaku berinisial RMS berhasil ditangkap," sebut Luthfi.
Baca juga: Kronologi Penangkapan 2 Pembunuh Karyawati Toko di Polokarto, Sukoharjo
Dari pengungkapan kasus, petugas mengamankan barang bukti satu sepeda motor milik korban, satu buah batu yang digunakan menghantam korban, satu buah tali untuk menjerat leher korban, dan 1 setel pakaian yang digunakan korban.
"Para pelaku dijerat dengan ancaman pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau pasal 339 dan 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman maksimal hukuman mati, seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara," ucap dia.
Tiga pelaku pembunuhan perempuan di Desa Jatisobo, Polokarto Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng) dihadirkan di Mapolda Jateng. Rabu (24/4/2024).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.