SOLO, KOMPAS.com - Mayat karyawan sebuah toko pakaian yang ditemukan di Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng) dipastikan korban pembunuhan. Pelaku membunuh korban dalam kondisi mabuk dan ingin menguasai harta korban.
Pelaku yakni RMS warga Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, yang telah ditangkap. Sedangkan, D masih dalam pengejaran kepolisian dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca juga: Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo
Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit menjelaskan pelaku RMS ikut merencanakan, membantu melarikan dan ikut menjual handphone korban.
"Jadi bukan spontanitas, sudah direncanakan. Seminggu sebelumnya atau satu-dua hari sebelumnya sudah dilaksanakan oleh beberapa pelalu," kata AKBP Sigit, pada Senin (22/4/2024).
Hasil olah tempat kejadian perkara, ada beberapa barang dari korban berinisial SER (21) warga Kabupaten Karanganyar hilang.
Hal ini juga, diperkuat keterangan saksi sehingga motifnya dari pelaku membunuh karna ingin menguasai barang yang dimiliki korban.
Barang-barang milik korban yang hilang yakni uang THR sejumlah kurang lebih Rp 5 juta, handphone dan sepeda motor warna hitam berpelat AD 2612 ATF.
"Jadi hasil pemeriksaaan pelalu sering mabuk-mabukan. Jadi sebelum melakukan ditemukan botol minuman indikasi (mabuk-mabukan) sebelum melakukan (pembunuhan)," paparnya.
Kemudian terkait barang bukti di TKP yakni sabuk atau obi untuk membunuh korban yakni milik pelaku.
Hasil dari otopsi dari Rumah Sakit Moewardi Solo, bahwa didapati ada trauma pada dagu dan luka memar. Kedua ada trauma di pundak sebelah kanan dan luka memar. Ketiga trauma pada leher depan, belakang, dan jeratan.
Lalu, ada trauma pada pipi kanan dan pipi kiri (luka memar). Korban pada saat ditemukan sedang dalam kondisi datang bulan.
"Kemudian dari forensik penyebab kematian (korban) karena lemas kehabisan napas alias kemungkinkan dibekap atau dicekik," tutupnya.
Pelaku diancam dengan Pasal 340 KUH Pidana atau Pasal 339 KUH Pidana atau Pasal 338 KUH Pidana atau Pasal 56 KUH Pidana dan paling lama hukuman penjara 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.