Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian di Sukoharjo Terencana, Pelaku Gasak Uang THR dan Motor Milik Korban

Kompas.com - 22/04/2024, 16:07 WIB
Fristin Intan Sulistyowati,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Mayat karyawan sebuah toko pakaian yang ditemukan di Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng) dipastikan korban pembunuhan. Pelaku membunuh korban dalam kondisi mabuk dan ingin menguasai harta korban. 

Pelaku yakni RMS warga Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, yang telah ditangkap. Sedangkan, D masih dalam pengejaran kepolisian dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca juga: Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit menjelaskan pelaku RMS ikut merencanakan, membantu melarikan dan ikut menjual handphone korban.

"Jadi bukan spontanitas, sudah direncanakan. Seminggu sebelumnya atau satu-dua hari sebelumnya sudah dilaksanakan oleh beberapa pelalu," kata AKBP Sigit, pada Senin (22/4/2024).

Hasil olah tempat kejadian perkara,  ada beberapa barang dari korban berinisial SER (21) warga Kabupaten Karanganyar hilang.

Hal ini juga, diperkuat keterangan saksi sehingga motifnya dari pelaku membunuh karna ingin menguasai barang yang dimiliki korban.

Barang-barang milik korban yang hilang yakni uang THR sejumlah kurang lebih Rp 5 juta, handphone dan sepeda motor warna hitam berpelat AD 2612 ATF.

"Jadi hasil pemeriksaaan pelalu sering mabuk-mabukan. Jadi sebelum melakukan ditemukan botol minuman indikasi (mabuk-mabukan) sebelum melakukan (pembunuhan)," paparnya.

Kemudian terkait barang bukti di TKP yakni sabuk atau obi untuk membunuh korban yakni milik pelaku.

Hasil dari otopsi dari Rumah Sakit Moewardi Solo, bahwa didapati ada trauma pada dagu dan luka memar. Kedua ada trauma di pundak sebelah kanan dan luka memar. Ketiga trauma pada leher depan, belakang, dan jeratan.

Lalu, ada trauma pada pipi kanan dan pipi kiri (luka memar). Korban pada saat ditemukan sedang dalam kondisi datang bulan.

"Kemudian dari forensik penyebab kematian (korban) karena lemas kehabisan napas alias kemungkinkan dibekap atau dicekik," tutupnya.

Pelaku diancam dengan Pasal 340 KUH Pidana atau Pasal 339 KUH Pidana atau Pasal 338 KUH Pidana atau Pasal 56 KUH Pidana dan paling lama hukuman penjara 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Regional
Pilkada Bangka Selatan, PDIP Berpotensi Usung Kembali Petahana Riza-Debby

Pilkada Bangka Selatan, PDIP Berpotensi Usung Kembali Petahana Riza-Debby

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com