Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hendi Resmi Ambil Formulir Pendaftaran Bacagub Jateng di PDI-P

Kompas.com - 27/05/2024, 13:02 WIB
Muchamad Dafi Yusuf,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Hendrar Prihadi (Hendi) mengambil formulir pendaftaran bakal calon gubernur di kantor DPD PDIP Jawa Tengah (Jateng), Senin (27/5/2024).

Mantan Wali Kota Semarang tersebut mengutus perwakilannya untuk mengambil formulir pendaftaran di Panti Marhen, Kantor DPD PDI-P Jateng. Diketahui, pengembalian formulir di PDI-P Jateng maksimal dilakukan pada 30 Mei 2024.

Baca juga: Gerindra Unggah Fotonya Bersama Sudaryono untuk Pilkada Jateng, Gus Yusuf: Belum

"Saya di Jakarta, ada acara Go Tech," jelas Hendi saat ditanya kompas.com soal pengambilan formulir pendaftaran di Panti Marhen, Senin (27/5/2024).

Setelah mengambil formulir, dia berharap agar keputusannya itu juga bermanfaat untuk warga Jateng.

"Semoga bisa membawa Jateng menjadi lebih maju dan hebat," paparnya.

Sebelumnya, Eks Wakil Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Heru Sudjatmoko juga telah mengambil formulir pendaftaran calon kepala daerah Jateng lewat PDI-P pada Rabu (22/5/2024).

Dia menjadi orang pertama yang mengambil formulir pendaftaran calon kepala daerah Jateng lewat PDI-P.

"Insya allah bismillah, selain kangen saya niati untuk mendaftarkan diri, bukan gubernur, tetapi wakil gubernur," kata Heru, Rabu.

Kader partai banteng kelahiran 1951 itu tak memiliki target untuk mendapatkan rekomendasi menjadi calon wakil gubernur Jateng dari Ketua Umum (Ketum) PDI-P Megawati Soekarnoputri.

"Saya tidak punya target, ini adalah kesediaan saya selama masih merasa mampu dan diberi mampu oleh Yang Maha Kuasa saya ingin tetap berbuat sesuatu," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com