BANYUMAS, KOMPAS.com - Setelah sempat tertunda, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, akan segera menetapkan calon anggota legislatif (caleg) DPRD Banyumas terpilih.
Hal itu menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) DPRD Banyumas daerah pemilihan (dapil) 1 yang diajukan oleh caleg Partai Demokrat, Maryatin.
Baca juga: KPU Sikka Respons Kasus Caleg Terpilih Jadi Tersangka TPPO
Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan Nomor 188-02-14-13/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta, Selasa (21/5/2024).
Komisioner KPU Banyumas Divisi Hukum dan Pengawasan Khasis Munandar mengatakan, putusan tersebut sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
"Artinya KPU Kabupaten Banyumas posisinya tinggal menunggu surat dari KPU RI untuk melakukan pentetapan," kata Khasis kepada wartawan, Selasa.
Sementara itu, Komisioner KPU Banyumas Divisi Teknis Penyelenggaraan, Sidiq Fathoni mengatakan, MK akan berkirim surat ke KPU RI untuk menegaskan putusan tersebut.
Setelah tiga hari sejak MK berkirim surat ke KPU RI, kata Fathoni, maka KPU Banyumas harus melakukan penetapan kursi dan penetapan calon terpilih melalui rapat pleno terbuka.
"Dengan putusan ini maka KPU Banyumas akan segera melakukan penetapan kursi dan calon terpilih setelah menerima surat dari KPU RI, karena dengan putusan sudah tidak ada lagi sengketa Pileg DPRD Banyumas," ujar Fathoni.
Diberitakan sebelumnya, KPU Banyumas belum menetapkan caleg DPRD Banyumas terpilih. Pasalnya, ada salah satu caleg yang mengajukan PHPU ke MK.
Apabila tidak ada gugatan PHPU semestinya penetapan caleg terpilih paling lambat dilakukan pada tanggal 2 Mei lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.