MAGELANG, KOMPAS.com – Eks Komisioner KPU Kabupaten Magelang, Dwi Endys Mindarwoko batal mendaftar pencalonan perseorangan dalam Pilkada 2024. Pasalnya, dia tidak mampu memenuhi syarat jumlah dukungan minimal 65.494 penduduk.
Diberitakan Kompas.com (10/5/2024), Endys sempat berkonsultasi terkait pencalonan independen dalam pemilihan bupati (pilbup) Magelang.
Namun, hingga hari terakhir pendaftaran jalur tersebut, Minggu (12/5/2024), dia tidak menyerahkan berkas apapun.
Baca juga: Eks Komisioner KPU Konsultasi Calon Independen Pilkada Magelang
“Tidak jadi. Tidak cukup pemenuhan syarat dukungan,” katanya saat dihubungi Kompas.com, Senin (13/5/2024).
Sesuai ketentuan, untuk maju Pilbup Magelang 2024 jalur independen, dibutuhkan minimal 65.494 dukungan KTP atau 6,5 persen dari DPT sejumlah 1.007.591 yang tersebar di 11 dari 21 kecamatan.
Endys tidak merinci jumlah dukungan yang sudah diperoleh.
“Kurang lebih masih separuh dari kebutuhan,” akunya.
Ke depan, dia bilang, bakal menjajaki sejumlah partai politik untuk maju dalam kontestasi tersebut. Dia pun menyatakan sudah mantap menjadi bakal calon bupati.
“Nggih (mantap maju). Bila masyarakat, dalam hal ini partai politik, berkenan,” ujarnya.
Baca juga: Aziz Minta Restu di Hadapan Massa, Terkait Pilkada Magelang?
KPU Kabupaten Magelang telah membuka pendaftaran bakal calon kepala daerah melalui jalur perseorangan sejak 8-12 Mei lalu.
Komisioner KPU Kabupaten Magelang, Yohanes Bagyo Harsono mengatakan, tidak ada calon bupati dan wakil bupati jalur independen yang menyerahkan syarat pencalonan.
“Tidak ada,” ucapnya saat dihubungi Kompas.com, Senin.
Dengan demikian, pilkada di Kabupaten Magelang dipastikan tidak ada peserta pasangan calon independen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.