PADANG, KOMPAS.com - Anak laki-laki Bupati Solok Selatan, Sumatera Barat, KR (29) kembali mangkir dari panggilan Kejaksaan Tinggi Sumbar, terkait kasus dugaan korupsi lahan hutan Negara, Senin (20/5/2024).
Sebelumnya, KR sudah dijadwalkan dimintai keterangan pada Jumat (17/5/2024), namun tidak hadir.
"Pemanggilan kedua kita kembali tidak dihadiri anak laki-laki Bupati Solok Selatan yang berinisial KR."
Demikian kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar Hadiman di Kejati Sumbar.
Hadiman menyebutkan, pihaknya kembali melayangkan pemanggilan ketiga kepada KR, dan berharap KR dapat koperatif memenuhi panggilan tersebut.
Baca juga: Dugaan Korupsi Lahan Hutan, Anak Bupati Solok Selatan Mangkir dari Panggilan Jaksa
"Kami layangkan panggilan ketiga pada Senin (27/5/2024). Kami berharap yang bersangkutan dapat koperatif," kata Hadiman.
Sebelumnya, Kejati Sumbar sudah meminta keterangan sejumlah nama dalam keluarga Bupati Solok Selatan terkait kasus itu.
Mulai dari Khairunas sendiri, adik iparnya, IS dan anak perempuannya, ZER.
Selain keluarga Khairunas, juga telah diperiksa Sekda Solok Selatan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), wali nagari atau kepala desa hingga anggota kelompok tani yang diduga menggunakan lahan hutan Negara untuk ditanam sawit tanpa izin.
Hingga saat ini sudah ada total 19 orang yang dimintai keterangan oleh Kejati Sumbar terkait kasus itu.
Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan korupsi lahan hutan Negara itu berawal dari adanya laporan masyarakat pada Maret 2024 lalu.
Baca juga: Giliran Anak Laki-Laki Bupati Solok Selatan Dipanggil untuk Kasus Penyalahgunaan Lahan
Bupati Solok Selatan Khairunas bersama kelompok tani yang dikelola adik iparnya, IS diduga menggunakan lahan hutan Negara dengan menanam sawit seluas 650 hektar di daerah itu tanpa Hak Guna Usaha (HGU) sehingga merugikan Negara.
Selain Khairunas dan IS, lahan hutan Negara itu juga diduga dikuasai anaknya ZER (31) dan KR (29) yang menjadi anggota kelompok tani itu.
Aksi itu diduga berlangsung sejak 2000 lalu. Kemudian pada 18 April 2024, Kajati Sumbar mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan terhadap dugaan itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.