SOLO, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Solo, Jawa Tengah menegaskan kegiatan study tour tidak wajib.
Disdik akan memberikan tata laksana study tour bagi sekolah yang ingin melaksanakan.
"Kami sudah mendiskusikan, melapor kepada pimpinan intinya memang kita tidak reaktif dengan yang dilaksanakan atau informasi dari atau kebijakan yang diambil dari Disdik Provinsi Jateng untuk SMA/SMK. Tapi yang kami lakukan nanti pada akhirnya adalah akan memberikan tata laksana pelaksanaan study tour," kata Kepala Disdik Kota Solo, Dian Rineta di Solo, Jawa Tengah, Jumat (17/5/2024).
"Khususnya ada dua hal nanti. Pertama untuk pelaksanaan kegiatannya sendiri secara prinsip tidak wajib. Study tour itu sebenarnya dilakukan selama tiga tahun anak sekolah jadi SMP itu hanya satu kali. Sifatnya tidak wajib," sambungnya.
Baca juga: Beberapa Daerah Larang Study Tour, PHRI DIY: Apa Bedanya dengan Kunker?
Dian menambahkan, bagi anak yang tidak mau ikut study tour bisa melaksanakan outing di kota terdekat dan bisa dibiayai menggunakan Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
"Bagi anak yang mau ikut tapi ada kendala pembiayaan itu bisa dikomunikasikan dengan kepanitiaan sekolah. Sejauh ini pantauan kami bisa diselesaikan. Yang memiliki kendala kekeluargaan bisa diselesaikan untuk ikut," ungkap dia.
Dikatakan Dian, jika sekolah ingin melaksanakan study wajib memiliki izin tur yang dikeluarkan Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (Asita).
Ini sebagai langkah antisipasi hal tidak diinginkan seperti kecelakaan rombongan siswa study tour di Subang, Jawa Barat.
Baca juga: Disdikpora Kota Yogyakarta Keluarkan SOP Study Tour, Apa Saja Isinya?
Baca juga: Beberapa Daerah Larang Study Tour, PHRI DIY: Apa Bedanya dengan Kunker?
Di samping itu, lanjutnya juga harus menggunakan kendaraan atau armada yang laik jalan yang dikeluarkan Dinas Perhubungan (Dishub) dan keluaran tahun 2022 ke atas.
"Menyikapi kondisi yang terjadi di Subang, sekolah yang melaksanakan study tour wajib melakukan study tour dengan tour yang memiliki izin tour yang dikeluarkan Asita. Mobil yang dipergunakan harus dalam kondisi baik dan muda misalnya tahun 2022. Ada kelayakan yang dikeluarkan Dishub dan kepolisian bahwa kendaraan tersebut layak jalan," jelas dia.
"Saya rasa teman-teman sejauh ini keselamatan tidak hanya untuk siswa tapi untuk teman-teman sendiri. Saya yakin sudah melakukan itu. Apalagi sudah ada kejadian pasti lebih hati-hati lagi. Ini sebuah pelajaran yang berharga lebih menambah waspada," sambung dia.
Baca juga: Luncurkan Indonesia Heritage Agency, Nadiem: Jadikan Museum dan Cagar Budaya Tujuan Wisata Edukasi
Dian menerangkan akan ada surat edaran terkait tata laksana study tour untuk sekolah di Solo.
"Ada, kami akan keluarkan (surat edaran). Tapi tidak larangan tapi lebih ke tata laksana study tour. Dalam study tour banyak kebaikannya. Anak-anak belajar bersosialisasi, mandiri, memahami karakter teman-temannya," ungkap dia.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan dan Kebusayaan (Disdikbud) Jawa Tengah (Jateng) telah melarang sekolah menyelenggarakan study tour sejak 2020.
Kepala Disdikbud Jateng, Uswatun Hasanah mengatakan larangan itu diberlakukan sejak ada program sekolah gratis di Jateng. Pasalnya, sekolah dilarang menarik pungutan kepada peserta didik di sekolah. Tak terkecuali, pungutan untuk study tour.