Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Study Tour, Disdik Solo Tegaskan Tidak Wajib dan Harus Kantongi Izin Asita

Kompas.com - 17/05/2024, 15:18 WIB
Labib Zamani,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Solo, Jawa Tengah menegaskan kegiatan study tour tidak wajib.

Disdik akan memberikan tata laksana study tour bagi sekolah yang ingin melaksanakan.

"Kami sudah mendiskusikan, melapor kepada pimpinan intinya memang kita tidak reaktif dengan yang dilaksanakan atau informasi dari atau kebijakan yang diambil dari Disdik Provinsi Jateng untuk SMA/SMK. Tapi yang kami lakukan nanti pada akhirnya adalah akan memberikan tata laksana pelaksanaan study tour," kata Kepala Disdik Kota Solo, Dian Rineta di Solo, Jawa Tengah, Jumat (17/5/2024).

"Khususnya ada dua hal nanti. Pertama untuk pelaksanaan kegiatannya sendiri secara prinsip tidak wajib. Study tour itu sebenarnya dilakukan selama tiga tahun anak sekolah jadi SMP itu hanya satu kali. Sifatnya tidak wajib," sambungnya.

Baca juga: Beberapa Daerah Larang Study Tour, PHRI DIY: Apa Bedanya dengan Kunker?

Dian menambahkan, bagi anak yang tidak mau ikut study tour bisa melaksanakan outing di kota terdekat dan bisa dibiayai menggunakan Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

"Bagi anak yang mau ikut tapi ada kendala pembiayaan itu bisa dikomunikasikan dengan kepanitiaan sekolah. Sejauh ini pantauan kami bisa diselesaikan. Yang memiliki kendala kekeluargaan bisa diselesaikan untuk ikut," ungkap dia.

Dikatakan Dian, jika sekolah ingin melaksanakan study wajib memiliki izin tur yang dikeluarkan Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (Asita).

Ini sebagai langkah antisipasi hal tidak diinginkan seperti kecelakaan rombongan siswa study tour di Subang, Jawa Barat.

Baca juga: Disdikpora Kota Yogyakarta Keluarkan SOP Study Tour, Apa Saja Isinya?


Baca juga: Beberapa Daerah Larang Study Tour, PHRI DIY: Apa Bedanya dengan Kunker?

Dilarang sejak 2020

Di samping itu, lanjutnya juga harus menggunakan kendaraan atau armada yang laik jalan yang dikeluarkan Dinas Perhubungan (Dishub) dan keluaran tahun 2022 ke atas.

"Menyikapi kondisi yang terjadi di Subang, sekolah yang melaksanakan study tour wajib melakukan study tour dengan tour yang memiliki izin tour yang dikeluarkan Asita. Mobil yang dipergunakan harus dalam kondisi baik dan muda misalnya tahun 2022. Ada kelayakan yang dikeluarkan Dishub dan kepolisian bahwa kendaraan tersebut layak jalan," jelas dia.

"Saya rasa teman-teman sejauh ini keselamatan tidak hanya untuk siswa tapi untuk teman-teman sendiri. Saya yakin sudah melakukan itu. Apalagi sudah ada kejadian pasti lebih hati-hati lagi. Ini sebuah pelajaran yang berharga lebih menambah waspada," sambung dia.

Baca juga: Luncurkan Indonesia Heritage Agency, Nadiem: Jadikan Museum dan Cagar Budaya Tujuan Wisata Edukasi

Dian menerangkan akan ada surat edaran terkait tata laksana study tour untuk sekolah di Solo.

"Ada, kami akan keluarkan (surat edaran). Tapi tidak larangan tapi lebih ke tata laksana study tour. Dalam study tour banyak kebaikannya. Anak-anak belajar bersosialisasi, mandiri, memahami karakter teman-temannya," ungkap dia.

Sebelumnya, Dinas Pendidikan dan Kebusayaan (Disdikbud) Jawa Tengah (Jateng) telah melarang sekolah menyelenggarakan study tour sejak 2020. 

Kepala Disdikbud Jateng, Uswatun Hasanah mengatakan larangan itu diberlakukan sejak ada program sekolah gratis di Jateng. Pasalnya, sekolah dilarang menarik pungutan kepada peserta didik di sekolah. Tak terkecuali, pungutan untuk study tour.

Halaman:


Terkini Lainnya

Hinca Pandjaitan Laporkan Dugaan Korupsi di Pertamina Hulu Rokan ke Kejati Riau

Hinca Pandjaitan Laporkan Dugaan Korupsi di Pertamina Hulu Rokan ke Kejati Riau

Regional
Mengenal Suntiang, Hiasan Kepala Pengantin Wanita Minang

Mengenal Suntiang, Hiasan Kepala Pengantin Wanita Minang

Regional
Marshel Widianto Maju di Pilkada Tangsel agar Petahana Tak Lawan Kotak Kosong

Marshel Widianto Maju di Pilkada Tangsel agar Petahana Tak Lawan Kotak Kosong

Regional
Mengintip Tugas Pantarlih, Deni Grogi Lakukan Coklit Bupati Semarang Ngesti Nugraha

Mengintip Tugas Pantarlih, Deni Grogi Lakukan Coklit Bupati Semarang Ngesti Nugraha

Regional
Petugas Pantarlih di Banten Bisa Data via 'Video Call' jika Pemilih Sibuk

Petugas Pantarlih di Banten Bisa Data via "Video Call" jika Pemilih Sibuk

Regional
Panggung Teater sebagai Jalan Hidup

Panggung Teater sebagai Jalan Hidup

Regional
Di Hari Anti Narkotika Internasional, Pj Gubri Terima Penghargaan P4GN dari BNN RI

Di Hari Anti Narkotika Internasional, Pj Gubri Terima Penghargaan P4GN dari BNN RI

Regional
Menilik Kampung Mangoet, Sentra Pengasapan Ikan Terbesar di Kota Semarang

Menilik Kampung Mangoet, Sentra Pengasapan Ikan Terbesar di Kota Semarang

Regional
7 Jemaah Haji Asal Kebumen Meninggal di Mekkah, Kemenag Pastikan Pengurusan Asuransi

7 Jemaah Haji Asal Kebumen Meninggal di Mekkah, Kemenag Pastikan Pengurusan Asuransi

Regional
Mudahkan Akses Warga ke Puskesmas dan RS, Bupati HST Serahkan 3 Unit Ambulans Desa

Mudahkan Akses Warga ke Puskesmas dan RS, Bupati HST Serahkan 3 Unit Ambulans Desa

Regional
Polisi Sebut Remaja Penganiaya Ibu Kandung Alami Depresi

Polisi Sebut Remaja Penganiaya Ibu Kandung Alami Depresi

Regional
Jadi Kuli Bangunan di Blora, Pria Asal Kediri Ditemukan Tewas Tertimpa Tiang Pancang

Jadi Kuli Bangunan di Blora, Pria Asal Kediri Ditemukan Tewas Tertimpa Tiang Pancang

Regional
Orangtua yang Buang Bayi Perempuan di Depan Kapel Ende Ditangkap

Orangtua yang Buang Bayi Perempuan di Depan Kapel Ende Ditangkap

Regional
Program Pengentasan Stunting Pemkot Semarang Dapat Penghargaan dari PBB

Program Pengentasan Stunting Pemkot Semarang Dapat Penghargaan dari PBB

Regional
Alasan Pj Gubernur Nana Sebut Pilkada Serentak 2024 Lebih Rawan Dibanding Pilpres

Alasan Pj Gubernur Nana Sebut Pilkada Serentak 2024 Lebih Rawan Dibanding Pilpres

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com