LAMPUNG, KOMPAS.com- Dua sekawan emak-emak di Kabupaten Lampung Selatan ditangkap polisi saat terpergok mencuri.
Kedua pelaku berkeliling di tujuh minimarket untuk mencuri puluhan kosmetik kecantikan.
Kepala Kepolisian Sektor Penengahan Inspektur Satu (Iptu) Mustholih mengatakan, kedua ibu-ibu tersebut berinisial NS (32) dan M (31) warga Bandar Lampung.
Baca juga: Premanisme Makin Marak, Kapolda Lampung Perintahkan Tindak Tegas
Kedua pelaku ditangkap saat hendak mencuri lagi di Alfamart Simpang Gayam pada Senin (13/5/2024) sore.
Dalam rentang waktu 4 jam, kedua pelaku berkeliaran menyatroni toko ritel Alfamart mulai dari Desa Belambangan, Kecamatan Penengahan, hingga simpang Pasar Bakauheni, Kecamatan Bakauheni.
"Para pelaku telah melakukan pencurian di tujuh minimarket selama hampir 4 jam berkeliling," kata Mustholih saat ditelepon, Kamis (16/5/2024).
Dari hasil penyelidikan, pencurian itu berawal saat kedua pelaku datang ke Alfamart Simpang Belambangan pada Senin (13/5/2024) sekitar pukul 11.00 WIB.
Dalam toko ini, kedua pelaku mencuri sejumlah kosmetik mulai dari hand body hingga pelembab.
Keduanya lalu berkeliling ke Alfamart Simpang Gayam dan kembali mencuri kosmetik kecantikan.
Baca juga: Teror Pencuri Spesialis Jok Motor di Masjid Semarang, Incar Korban saat Shalat
Aksi ini terus berulang di Alfamart Exit Toll Bakauheni Utara, Alfamart Way Baka, Alfamart Way Apus, Alfamart Simpang Pasar Bakauheni.
Pegawai alfamart di lokasi terakhir merasa curiga dengan tindak tanduk kedua pelaku. Dia lalu menghubungi rekannya di lokasi lain dan mengirimkan rekaman CCTV, hingga diketahui keduanya telah beraksi di beberapa lokasi.
Polisi yang menerima laporan langsung melakukan pengejaran dan mengintai kedua pelaku yang kembali ke wilayah Simpang Gayam.
"Saat digeledah, anggota menemukan barang bukti hasil pencurian di dalam jok dan di kantung plastik," kata Mustholih.
Mustholih mengatakan, barang-barang curian yang ditemukan sebagian besar adalah kosmetik mulai dari pelembab hingga lipstik.
"Para pelaku kita kenakan Pasal 363 ayat ke-1 KUHP," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.