PONTIANAK, KOMPAS.com - Anggota Polres Kayong Utara, berinsial AK yang merupakan tersangka pelecehan asisten rumah tangga dan anak angkat dibawa ke Polda Kalimantan Barat (Kalbar).
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit menambahkan, saat ini tersangka AK sudah ditahan di Polda Kalbar dan menjalani pemeriksaan pelanggaran kode etik.
“Sedang dalam pemeriksaan,” kata Petit, Jumat (17/5/2024).
Kapolres Kayong Utara AKBP, Achmad Dharmianto mengatakan, Polda Kalbar menangani dugaan pelanggaran kode etik tersangka.
“Kasusnya diambil alih Polda Kalbar untuk kode etik nya,” kata Dharmianto.
Baca juga: Langgar Kode Etik, 2 Polisi di Manggarai Barat Direkomendasikan Dipecat
Sedangkan terkait perkara dugaan tindak pidana pelecehan yang bersangkutan masih ditangani Polres Kayong Utara.
Dharmianto menegaskan, pihaknya komitmen menangani perkara tersebut dengan prosedur dan aturan yang berlaku.
“Untuk pidananya masih ditangani Polres. Sekarang kami masih melengkapi alat bukti,” ungkap Dharmianto.
Sebelumnya, anggota Polres Kayong Utara berpangkat ajun inspektur polisi dua (Aipda) berinisial AK diduga melecehkan asisten rumah tangga dan anak angkatnya.
Tersangka yang menjabat Kanit Paminal Polres Kayong Utara langsung dicopot dan ditahan.
Dharmianto menerangkan, sejauh ini korban diketahui dua orang, yakni anak angkatnya berusia 11 tahun dan asisten rumah tangga berusia 17 tahun.
“Kejadian keduanya sekitar awal Mei 2024 kemarin,” ucap Dharmianto.
Dharmianto menyebut, keduanya korban mendapat pelecehan berupa sentuhan dan pelukan. Perbuatan itu kemudian diketahui oleh istri tersangka dan melaporkannya ke polisi.
“Belakangan kami tahu ternyata pelaku juga diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga,” ujar Dharmianto.
Atas perbuatannya, tegas Dharmianto, tersangka dijerat Pasal 82 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Tersangka juga langsung ditahan untuk mempermuaf penyidikan.
“Saya selaku Kapolres Kayong Utara meminta maaf atas kejadian ini. Saya pastikan, pelaku ditahan dan proses hukum dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tutup Dharmianto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.