SUKOHARJO, KOMPAS.com - Dewan Kode Etik UIN Raden Mas Said Surakarta bakal menjatuhkan sanksi kepada Ketua Umum Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) karena sudah melampaui wewenangnya sebagai mahasiswa.
Diketahui, DEMA telah melakukan memorandum of understanding (MoU) dengan sponsor terkait kegiatan PBAK dan Festival Budaya mahasiswa baru 2023 tanpa sepengetahuan universitas.
"DEMA itu sudah dipastikan melampaui wewenang. Yang kedua menyembunyikan sesuatu. MoU itu tidak pernah diomongkan dengan kami (Dewan Kode Etik), pimpinan, dengan pembinanya saja tidak. Dia mau sembunyi-sembunyi," kata Ketua Dewan Kode Etik UIN Raden Mas Said Surakarta Syamsul Bakri ditemui di sela-sela rapat Dewan Kode Etik UIN Raden Mas Said Surakarta di Sukoharjo, Jawa Tengah, Selasa (8/8/2023).
Pria yang juga menjabat Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni dan Kerja Sama UIN Raden Mas Said Surakarta mengatakan, sanksi yang kemungkinan dijatuhkan bisa berupa sedang dan berat.
"Sanksi tidak kepada semua panitia (DEMA). Menunjuk kepada pihak yang paling terkait. Sedang atau berat nggak mungkin ringan itu saya pastikan. Kalau ringan tidak mungkin ada rapat," jelas Syamsul.
Baca juga: Ramai soal Maba UIN Raden Mas Said Surakarta Diminta Registrasi Pinjol, Nasib DEMA Terancam Di-DO
Syamsul pun mencontohkan sanksi sedang adalah dicutikan paksa. Sedangkan sanksi berat adalah drop out (DO).
"Kalau terkait organisasi bisa jadi seperti tuntutan mahasiswa dicopot sebagai Ketua DEMA misalnya kan begitu. Biar tidak ada langkah-langkah lagi," terang dia.
Lebih jauh, UIN Raden Mas Said Surakarta serius mengusut insiden ini karena baru pertama kali terjadi.
"Baru pertama kali. Sehingga serius sekali (mengusut)," ungkap Syamsul.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.