KOMPAS.com - STN (35) guru wanita atau ustazah di pondok pesantren di Palangkaraya tewas dibunuh oleh santrinya sendiri.
Pelaku berinisial FA (13) tega menusuk gurunya saat sedang tertidur di rumahnya yang berada di lingkungan ponpes di Jalan Danau Rangas, Kelurahan Bukit Tunggal, Palangkaraya,Kalimantan Tengah (Kalteng).
Kapolresta Palangkaraya Kombes Pol Budi Santosa mengatakan, motif pelaku membunuh STN karena dendam beberapa kali dihukum oleh korban.
Pelaku beberapa kali melakukan pelanggaran sehingga diberikan sanksi dengan cara dijemur.
"Satu hari sebelum kejadian pelaku kembali melakukan pelanggaran kemudian dihukum menyalin dua juz al-quran oleh ustad yang membimbingnya," terang Budi dikutip dari Tribunkalteng.com.
Budi menjelaskan setelah pelaku selesai mengerjakan sanksi, yang diberikan kepadanya pada hari kejadian pelaku teringat dengan dendam masa lalu kepada korban karena pernah menghukumnya.
Baca juga: Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga
"Setelah teringat dengan dendamnya, pelaku kemudian mendatangi korban dan langsung melakukan penganiayaan berat," ucapnya.
Akibat perbuatannya pelaku terancam pasal berlapis, namun usianya yang masih 13 tahun menjadi pertimbangan sehingga pelaku tidak ditahan.
"Sesuai dengan undang-undang yang bisa ditahan minimal usia 14 tahun sedangkan pelaku masih 13 tahun," tutur Budi.
Saat ini pihak Polresta masih melakukan penyidikan dan mengecek kondisi kejiwaan pelaku.
Diberitakan sebelumnya, FA mengaku melakukan pembunuhan tersebut karena kesurupan dan tak sadar telah melakukan kekerasan hingga membuat gurunya sendiri tewas.
Pada pukul 23.00 WIB, tiba-tiba pelaku bangun tidur dan langsung menuju kediaman korban yang juga berada di lingkungan pesantren.
Pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui jendela yang tidak terkunci kemudian mengambil pisau yang berada di dapur," ucap Budi, Rabu (15/5/2024).
Baca juga: Santri di Palangkaraya Bunuh Ustazah Saat Sedang Tidur, Pelaku Mengaku Kesurupan
FA kemudian mendatangi korban yang sedang tidur di dalam kamarnya dan langsung menusuk wajah dan dada korban.
"Pelaku melakukan penusukan di bagian kepala korban sebanyak delapan tusukan dan di dada sebanyak satu tusukan," lanjut Budi.