KUPANG, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan tujuh orang sebagai tersangka penyelundupan manusia ke Australia.
Tujuh tersangka itu diduga telah menyelundupkan lima warga negara China ke Australia melalui jalur laut wilayah hukum Polda NTT.
Baca juga: 6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia
"Tujuh orang tersangka itu, satu orang warga negara China dan enam warga Indonesia, asal Provinsi Sulawesi Tenggara," kata Wakil Kepala Kepolisian Daerah NTT Brigadir Polisi Awi Setiyono, kepada sejumlah wartawan di Markas Polda NTT, Senin (14/5/2024).
Awi memerinci, tujuh tersangka tersebut yakni Jiang Xiao Jia, Marwin (51), Masir (44), Jamaludin (43), Abang (32) dan Bustang (29) dan Rudi Mastan (40).
Menurut Awi, penetapan tersangka itu, setelah penyidik menemukan sejumlah bukti cukup keterlibatan tujuh orang itu.
Baca juga: TNI AL Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Rp 15 Miliar ke Singapura
Awi menjelaskan, Jiang Xiao Jia merupakan pemilik kapal dan sekaligus sebagai penyelundup, yang telah tinggal di Indonesia selama tiga tahun.
Warga negara China itu juga, telah menikah dengan wanita asal Sulawesi Tenggara dan memiliki dua orang anak. Mereka tinggal di pulau Samoan.
"Proses hukum terhadap para tersangka masih berlangsung. Barang bukti yang disita termasuk kapal tanpa nama, mesin, dan beberapa unit handphone," kata dia.
Sedangkan lima warga negara China, akan diserahkan kepada imigrasi Kupang untuk proses redenominasi dan deportasi.
"Khusus untuk tersangka asal China sebagai smuggler akan diproses lebih lanjut," kata Awi.
Para tersangka kata Awi, telah ditahan untuk proses hukum.
Mereka dijerat Pasal 120, Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda antara Rp 500 juta hingga Rp 1,5 miliar.
Baca juga: Gagalkan Penyelundupan Senpi dan Amunisi ke KKB Papua, 10 Polisi di Ambon Dapat Penghargaan
Sebelumnya diberitakan, petugas Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap enam warga negara (WN) China, Rabu (8/5/2024).
Mereka ditangkap, karena berlayar secara ilegal dari Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, menuju Australia.
Warga negara China tersebut, kemudian dibawa ke Markas Kepolisian Daerah (Polda) NTT, untuk diinterogasi.
"Mereka masih diperiksa di bagian Reskrimum (Reserse dan Kriminal umum) Polda NTT," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.