BANYUMAS, KOMPAS.com - Seorang pria di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, ditangkap polisi lantaran menyetubuhi anak tirinya.
Pelaku berinisial RF (26) menyetubuhi anak tirinya, MS (12) berulang kali saat istrinya dalam kondisi hamil.
Kasat Reskrim Poltesta Banyumas Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan mengatakan, kasus tersebut terbongkar setelah keluarga melapor kepada polisi.
"Pelaku kami tangkap Jumat (10/5/2024) dan melakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan persetubuhan terhadap anak," ujarnya melalui keterangan tertulis, Minggu (12/5/2024).
Baca juga: 4 Tahun Cabuli Anak Tirinya, Pria di Wonogiri Ditangkap Polisi
Baca juga: Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur
Kepada polisi, korban mengaku disetubuhi pelaku lebih dari 10 kali. Pelaku kali pertama menyetubuhi korban pada Agustus 2023.
"Jadi modusnya, pelaku mengancam korban jika tidak mau disetubuhi maka akan meninggalkan ibunya yang saat ini kondisi hamil 6 bulan," jelas dia.
Perbuatan itu akhirnya terungkap pada April lalu. Pelaku menyetubuhi korban saat ibunya sedang tidak berada di rumah.
"Saat ibu korban keluar rumah, pelaku menyuruh korban ke kamar dan memaksa korban untuk melakukan persetubuhan," katanya lagi.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di kantor Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) subsidair Pasal 76E UU RI No. No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Guru Ngaji di Surabaya Dipolisikan, Diduga Cabuli Anak SD di Masjid
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.