Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pilkada Kendal, Baru Wakil Bupati yang Daftar Bakal Calon Bupati di PDI-P

Kompas.com - 07/05/2024, 15:13 WIB
Slamet Priyatin,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

 

 

KENDAL, KOMPAS.com - Wakil bupati Kendal Jawa Tengah Windu Suko Basuki, mendaftar sebagai bakal calon bupati di DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kendal.

Menurut Basuki, yang juga ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Kendal, dirinya sudah mengambil formulir pendaftaran di PDI Perjuangan.

Dalam waktu dekat, setelah memenuhi sejumlah persyaratan, dia akan mengumpulkan berkas tersebut ke kantor DPC PDI Perjuangan.

Baca juga: Pilkada 2024: Istri Mantan Bupati Maluku Tengah Daftar Bacabup di Partai NasDem

“Selain PDI Perjuangan, saya juga sudah berkomunikasi dengan PPP dan PKS,” kata Basuki, Selasa (7/05/2024).

Sebelumnya, ketua DPC PDI Perjuangan Ahmad Suyuti mengatakan, pihaknya mulai membuka pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati, Kamis (2/5/2024).

Dua orang sudah melakukan komunikasi, salah satunya wakil bupati Kendal, Windu Suko Basuki.

“Pendaftaran akan ditutup tanggal 15 Mei. Jika yang mendaftar belum ada 2, maka waktunya akan diperpanjang,” kata Suyuti.

Suyuti menambahkan, PDI Perjuangan Kendal pada Pemilu tahun ini hanya mendapat 7 kursi di DPRD Kendal. Sementara untuk syarat bisa mengajukan calon bupati minimal mendapat 10 kursi.

“Mau tidak mau, kita harus kualisi dengan partai lain,” ujar Suyuti.

Sementara itu, staf DPC PDI Perjuangan Intan mengaku, hingga kini baru wakil bupati Kendal, Windu Suko Basuki, yang mendaftar bakal calon bupati.

“Waktu pendaftaran sampai tanggal 15 Mei,” jelas Intan.

Baca juga: Klaim Didukung Partai Pemenang Pemilu, Rio Optimistis Maju Bacabup Pilkada Situbondo

Terkait dengan hal itu, ketua KPU Kabupaten Kendal Khasanudin menjelaskan, syarat partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal, jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan.

Hal itu sesuai Pasal 40 ayat (1) Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Khasanudin mengatakan, jika melihat komposisi jumlah kursi DPRD Kabupaten Kendal 2024-2029 berjumlah 50 kursi maka 20 persen dari 50 kursi adalah 10 kursi. Jumlah ini menurutnya, berbeda dengan Pemilu 2019 di mana jumlah komposisi DPRD Kabupaten Kendal hanya 45 kursi.

“Jumlah kursi disesuaikan dengan jumlah penduduk di Kabupaten Kendal yang mencapai lebih dari 1 juta orang. Sesuai dengan Undang-undang No 7 Tahun 2017 yang telah diubah dan diperbaharui Undang-undang No 7 Tahun 2023,” katanya.

Khasanudin melanjutkan, dalam hal Partai Politik atau gabungan partai politik mengusulkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati menggunakan ketentuan memeroleh paling sedikit 25 persen dari akumulasi suara sah sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (1), ketentuan itu hanya belaku untuk Partai Politik yang memperoleh Kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sosok Danis Murib, Prajurit TNI yang 2 Bulan Tinggalkan Tugas lalu Gabung KKB

Sosok Danis Murib, Prajurit TNI yang 2 Bulan Tinggalkan Tugas lalu Gabung KKB

Regional
Bocah 13 Tahun Dicabuli Ayah Tiri hingga Hamil, Ibu Korban Tahu Perbuatan Pelaku

Bocah 13 Tahun Dicabuli Ayah Tiri hingga Hamil, Ibu Korban Tahu Perbuatan Pelaku

Regional
Takut Dimarahi, Seorang Pelajar Minta Tolong Damkar Ambilkan Rapor

Takut Dimarahi, Seorang Pelajar Minta Tolong Damkar Ambilkan Rapor

Regional
Cerita Tatik, Dua Dekade Jualan Gerabah Saat Grebeg Besar Demak

Cerita Tatik, Dua Dekade Jualan Gerabah Saat Grebeg Besar Demak

Regional
BNPB Pasang EWS dengan CCTV di Sungai Berhulu dari Gunung Marapi

BNPB Pasang EWS dengan CCTV di Sungai Berhulu dari Gunung Marapi

Regional
PPDB SMA/SMK Dibuka Malam Ini, Pj Gubernur Banten Ultimatum Tak Ada Titip Menitip Siswa

PPDB SMA/SMK Dibuka Malam Ini, Pj Gubernur Banten Ultimatum Tak Ada Titip Menitip Siswa

Regional
Kasus Ayah Bunuh Anak di Serang, Warga Lihat Pelaku Kabur Bawa Golok dengan Bercak Darah

Kasus Ayah Bunuh Anak di Serang, Warga Lihat Pelaku Kabur Bawa Golok dengan Bercak Darah

Regional
4 Orang Tewas Ditabrak Mobil Elf di Aceh Timur, Ini Kronologinya

4 Orang Tewas Ditabrak Mobil Elf di Aceh Timur, Ini Kronologinya

Regional
Pilkada Salatiga Rawan Politik Uang, Gerindra Sebut Elektabilitas Tinggi Tak Jaminan Terpilih

Pilkada Salatiga Rawan Politik Uang, Gerindra Sebut Elektabilitas Tinggi Tak Jaminan Terpilih

Regional
Sebelum Bunuh Anaknya, Pria di Serang Banten Sempat Minta Dibunuh

Sebelum Bunuh Anaknya, Pria di Serang Banten Sempat Minta Dibunuh

Regional
Berantas Judi Online, Ponsel Aparat di Polres Bengkulu Utara Diperiksa

Berantas Judi Online, Ponsel Aparat di Polres Bengkulu Utara Diperiksa

Regional
KAI Tanjungkarang Tutup Perlintasan Sebidang Liar di Martapura

KAI Tanjungkarang Tutup Perlintasan Sebidang Liar di Martapura

Regional
Ayah di Serang Bunuh Balitanya yang Tidur Pulas, Ada Sang Ibu dan Kakak di TKP

Ayah di Serang Bunuh Balitanya yang Tidur Pulas, Ada Sang Ibu dan Kakak di TKP

Regional
Butuh Uang untuk Judi Online, Remaja 14 Tahun Curi Sepeda Motor

Butuh Uang untuk Judi Online, Remaja 14 Tahun Curi Sepeda Motor

Regional
Mengintip Persiapan Warga Kalibeji Semarang untuk Sambut Jokowi, Lembur Kerja Bakti Selama 4 Hari

Mengintip Persiapan Warga Kalibeji Semarang untuk Sambut Jokowi, Lembur Kerja Bakti Selama 4 Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com