SERANG, KOMPAS.com - Sebanyak tiga Pegawai Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kota Tangerang, Banten dituntut 1,5 tahun penjara.
Ketiga terdakwa yakni Ketua tim B Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesai (P4MI) Bandara Soekarno Hatta Hari Priyono dan 2 pegawai honorer Juli Sambono dan Meriana Tarigan.
Dalam berkas dakwaan, JPU dari Kejari Kota Tangerang Mayang Tari menyebut, ketiga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pungutan liar terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sebesar Rp 106 juta.
Baca juga: Kepala BP2MI Marah, Mau Ngadu ke Jokowi soal Regulasi Kemendag Menyusahkan Barang Kiriman TKI
Hari Priyono dianggap terbukti melanggar pasal 11 Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor sesuai dakwaan subsider.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hari Priyono dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," kata Mayang di hadapan ketua Hakim Dedi Ady Kusuma di Pengadilan Tipikor Serang. Senin (6/5/2024).
Sedangkan terdakwa Juli Sambono dan Mariana terbukti dakwaan subsider jaksa pasal 5 ayat (1) huruf b undang-undang RI Nokor 20 tahun 2021 tentang Tipikor.
Ketiganya diberi hukuman membayar denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.
Dalam tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan hukuman yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah memberantas Tipikor, menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan.
Baca juga: Satu Kontainer Barang TKI Menumpuk, Kepala BP2MI: Tak Bisa Terkirim ke Keluarga, Ini Zalim
Sedangkan pertimbangan yang meringankan hukuman terdakwa bersikap sopan selama persidangan, menyesali dan berjanji tidak mengulangi korupsi.
"Terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," ujar Mayang.