KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis tiga tahun penjara untuk antan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bireuen Khairun Hafis.
Dia dianggap terbukti melakukan korupsi penyertaan modal pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Kota Juang.
Hakim juga menghukum terdakwa Khairum Hafis membayar denda Rp 50 juta atau dipidana enam bulan penjara apabila terdakwa tidak membayarnya.
Baca juga: Dugaan Korupsi Dana Simpan Pinjam, Kantor PNPM di Bireuen Aceh Digeledah
Khairum Hafis juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 4,2 juta. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti kerugian negara maka dipidana tiga bulan penjara.
"Menyatakan terdakwa Khairum Hafis terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP," kata hakim ketua Hamzah Sulaiman di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (2/5/2024), seperti dilansir Antara.
Hakim juga memvonis terdakwa Yusrizal dalam kasus yang sama, tetapi berkas perkaranya terpisah.
Yusrizal merupakan Direktur Utama PT BPRS Kota Juang, Kabupaten Bireuen.
"Menghukum terdakwa Yusrizal dengan pidana lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Apabila terdakwa tidak membayar denda, maka dipidana enam bulan penjara," kata majelis hakim.
Baca juga: Jaksa Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Dana BPRS Bireuen
Selain pidana penjara dan denda, hakim juga menghukum terdakwa Yusrizal membayar uang pengganti kerugian negara Rp 483,3 juta. Apabila terdakwa tidak membayar maka dipidana selama enam bulan penjara.
Hakim menyatakan, Yusrizal terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.