SEMARANG, KOMPAS.com - BEM Universitas Negeri Semarang (Unnes), Jawa Tengah (Jateng) mengkritik kenaikan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) yang dianggap ugal-ugalan.
Ketua BEM Unnes, Baharudin Adi Sajiwo mengatakan, kampus menaikan biaya SPI tanpa dasar dan pertimbangan yang jelas dan tidak melibatkan mahasiswa.
Baca juga: 20.222 Peserta Ikut UTBK 2024 di Unhas, Kampus Antisipasi Joki dan Mahasiswa Titipan
"Nominal SPI pada 2023 maksimal di angka Rp 25 juta. Hari ini mencapai Rp 100 juta, bahkan Rp 200 juta di Program Studi Farmasi dan Kedokteran," jelas Adi melalui keterangan resminya, Kamis (2/5/2024).
Menurutnya, naiknya biaya SPI akan menyulitkan mahasiswa baru jalur mandiri yang akan mendaftar di Unnes.
"Ada pula kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Fakultas Kedokteran dan banyak mahasiswa melaporkan keberatan nominal UKT pasca penetapan," kata dia.
Berdasarkan hasil survei BEM Unnes, sekitar 600 mahasiswa baru mengeluhkan keberatan nominal UKT.
"Bahkan seharusnya SPI dan UKT tidak boleh naik. Bahkan seharusnya biaya pendidikan itu gratis. Sama dengan amanat undang-undang bahwa pendidikan adalah hak," paparnya.
Untuk itu, dia meminta agar Rektor Unnes membatalkan kebijakan kenaikan SPI. Jika tidak, lanjutnya, BEM Unnes minta rektor turun dari jabatannya akibat gagal dalam mengelola kampus.
"Kami juga mendesak Majelis Wali Amanat (Unnes) untuk melakukan evaluasi dan mendorong pembatalan kebijakan ini," ucap Adi.
Baca juga: Tolak Kenaikan UKT, Ratusan Mahasiswa Unsoed Geruduk Rektorat
BEM Unnes melihat, kebijakan tersebut dampak dari berubahnya status Unnes dari Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN-BLU) ke Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum( PTN-BH) pada akhir 2022 lalu.
"Padahal kebijakan itu kami tolak mati-matian," ucap dia.
PTN-BH digunakan rektor untuk menaikan biaya pendidikan secara ugal-ugalan. Selain itu, PTN-BH berakibat perubahan skema anggaran, khususnya subsidi dari pemerintah.
"Seharusnya Unnes dapat melakukan optimalisasi unit usaha untuk mencukupi kebutuhan income generating, bukan mengeruk dari dompet mahasiswa. Dan jika tidak mampu, betul kemarin yang kami lakukan untuk tidak jadi PTN-BH," paparnya.
Kepala Humas Unnes Rahmat Petuguran menjelaskan, perbedaan antara SPI pada 2024 dengan SPI tahun sebelumnya adalah pada rentang kelompok yang tersedia.
"Pada tahun 2023 dan sebelumnya, hanya terdapat kelompok 1 sampai dengan kelompok 5. Pada tahun 2024 ini, besaran IPI kelompok 1 sampai 5 adalah sama dengan SPI pada tahun lalu. Namun pada tahun ini terdapat kelompok 6 dan 7," ujar dia.
Unnes menetapkan SPI berdasarkan Pasal 23 ayat 2 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Lingkungan Kemdikburistek.
"Dalam aturan tersebut diatur bahwa besaran IPI yang diberlakukan UNNES pada setiap program studi adalah maksimal empat kali dari Biaya Kuliah Tunggal (BKT)," paparnya .
Baca juga: Mahasiswa Duduki Rektorat, Unsoed Putuskan Turunkan UKT
Dia menjelaskan, definisi terminologis BKT adalah keseluruhan biaya operasional per tahun yang terkait langsung dengan proses pembelajaran mahasiswa pada program studi di perguruan tinggi negeri.
"Adapun UKT adalah biaya yang dikenakan kepada mahasiswa untuk digunakan dalam proses pembelajaran yang biasanya dibayarkan per semester," imbuh Rahmat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.