PURWOKERTO, KOMPAS.com - Biaya uang kuliah tunggal (UKT) Universitas Jenderal (Unsoed) Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, untuk mahasiswa baru 2024 jalur Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) naik drastis.
Kenaikan ini pun menjadi perbincangan warganet di berbagai platform media sosial (Medsos). Bahkan di X atau Twitter, sejak kemarin muncul taggar #TurunkanUktUnsoed.
Mereka mengeluhkan kenaikan biaya UKT hingga berkali-kali lipat dibanding tahun sebelumnya. Namun kenaikan itu tidak diimbangi dengan fasilitas kampus yang memadai.
Baca juga: UKT Unsoed Tembus Belasan-Puluhan Juta, Kampus Sebut Mahasiswa Bisa Ajukan Keringanan
Keluhan ini juga disuarakan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unsoed melalui akun Instagram resmi Departemen Advokasi Kesejahteraan Mahasiswa @batir_unsoed yang diunggah dua hari yang lalu.
Ada beberapa poin pernyataan yang disampaikan dalam unggahan tersebut. Kompas.com telah meminta izin kepada Presiden BEM Unsoed Maulana Ihsanul Huda mengutip pernyataan tersebut.
"Mahasiswa baru Unsoed tahun 2024 jalur SNBP dihadapkan dengab tuntutan untuk UKT yang nominalnya sangat tinggi dibanding UKT yang dibayarakan tahun 2023," tulis akun tersebut
Nominal UKT di Unsoed tertinggi tahun ini mencapai Rp 52 juta untuk Program Studi Keperawatan Internasional di Fakultas Ilmu-ilmu Kesehatan (Fikes). Kenaikan drastis ini juga berlaku pada program studi lainnya.
Dalam unggahan itu dicontohkan, untuk Jurusan Peternakan pada 2023 UKT untuk golongan 5 sebesar Rp 2,5 juta. Sedangkan tahun ini untuk golongan naik hingga Rp 12,5 juta.
Contoh lain, UKT Jurusan Hubungan Internasional pada 2023 untuk golongan 7 sebanyak Rp 3,5 juta. Sementara tahun ini golongan tertinggi itu naik menjadi Rp 14 juta lebih.
"Kenaikan UKT yang sangat drastis dan tidak masuk akal. Seperti yang terlihat pada contoh perbadingan di atas, kenaikan UKT hampir empat kali lipat sampai tujuh kali lipat dari tahun sebelumnya," tulis akun tersebut.
Selain itu, BEM juga menyoroti lambannya pihak kampus dalam menyosialisasikan kenaikan UKT dan iuran pembangunan institusi (IPI).
Pihak kampus baru mempublikasikan kebijakan tersebut melalui website SPMB setelah banyak mahasiswa yang mempertanyakan kenaikan UKT. Padahal, kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Rektor Nomor Nomor 6 Tahun 2024 telah ditetapkan pada 4 April 2024.
"Hal ini menjadi bukti atas lambannya pihak kampus dalam memasifkan kebijakan dan seakan-akan berupaya untuk 'menodong' mahasiswa baru untuk menebus biaya pendidikan yang harus mereka bayar," lanjut unggahan tersebut.
Wakil Rektor Bidang Akademik Dr Noor Farid melalui keterangan tertulis mengatakan, dalam rangka meningkatkan kualitas layanan pembelajaran, Unsoed terus melakukan berbagai upaya di antaranya dengan mengembangkan berbagai unit usaha dan menjalin kerjasama dengan berbagai mitra.
Upaya tersebut dilakukan untuk mendukung kegiatan operasional sehingga beban pembiayaan tidak sepenuhnya ditanggung oleh mahasiswa.