LAMPUNG, KOMPAS.com- Berdalih mencari kalung untuk seserahan pernikahan, dua ibu rumah tangga (IRT) nekat mencuri kalung emas senilai Rp 10 juta.
Kapolsek Kalirejo, Inspektur Satu (Iptu) Agus Supriyadi mengatakan, kedua pelaku yang telah ditangkap itu berinisial RJ (39) dan EL (23) warga Lampung Utara.
Agus menjelaskan, kedua pelaku mencuri dua kalung emas dengan total berat 9,9 gram di Toko Emas Naga, Pasar Kalirejo pada Senin (29/4/2024).
"Modus kedua pelaku ini berpura-pura menjadi pembeli, lalu begitu korban lengah mereka mencuri dua kalung emas," kata Agus saat dihubungi, Kamis (2/5/2024).
Baca juga: Pelaku Perampokan Bersenjata Api di Toko Emas Blora Berhasil Ditangkap, Ternyata Komplotan Residivis
Pencurian itu berawal saat para pelaku datang ke toko emas itu dan mengatakan hendak membeli kalung untuk digunakan sebagai seserahan pernikahan.
Pemilik toko yang melayani mereka lalu menunjukkan 2 buah kalung dengan masing-masing berat 4 gram dan 5,9 gram.
"Total harga dua kalung ini Rp 10 juta," katanya.
Korban sempat lengah ketika ada pembeli lain. Sehingga momen itu dimanfaatkan salah satu pelaku dengan menukar dua kalung menggunakan perhiasan imitasi.
"Saat itu, pelaku dengan cepat menukar kalung emas dengan kalung tiruan, lalu diletakkan di atas etalase," katanya.
Baca juga: Perampokan Bersenjata Api di Toko Emas Blora, Polda Jateng Turun Tangan
Kedua pelaku lalu tidak jadi membeli dan pergi sambil membawa dua kalung emas milik korban.
Korban baru sadar ketika menimbang ulang dua kalung itu. Berat kalung berkurang, dan saat dicermati ternyata kalungnya ditukar jadi imitasi.
"Dua pelaku dijerat kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP, ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.