Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh Demak Terbagi 2, Ikut Aksi di Semarang atau Jalan Sehat Bersama Pemerintah

Kompas.com - 01/05/2024, 18:24 WIB
Nur Zaidi,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

DEMAK, KOMPAS.com - Para pekerja di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, turut merayakan Hari Buruh Internasional atau May Day.

Pada momentum May Day 2024, beberapa karyawan merayakannya dengan jalan sehat bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak dan sebagian lainnya mengikuti aksi di Kota Semarang.

"Kebetulan ini kan kita juga aksi di Semarang, jadi sebagian ya perwakilan aksi di Semarang. Kebetulan ada dua gelombang," kata Ketua Aliansi Gebrak Demak, Jangkar Puspito saat dihubungi Kompas.com, melalui telepon, Rabu (1/5/2024) sore.

Baca juga: Ada Buruh di Demak yang Terpaksa Bekerja Saat Peringatan Hari Buruh

Jangkar enggan menyebutkan jumlah buruh yang ikut demonstrasi di Semarang. Namun mereka yang mengikuti jalan sehat di Demak terdapat seribu orang.

"Laporan dari aliansi itu ya dari Aspek itu 800 terus Panca Gemilang ya sekitar seribuan," ujarnya.

Dia menjelaskan, jalan sehat di Demak sendiri merupakan kerja sama antara pemerintah, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan para buruh.

"Sebenarnya kepanitiaannya kan kolaborasi dari Pemerintah, Apindo sama serikat. Jadi tidak murni dari buruh gitu, gabungan," ungkapnya.

Jangkar menyebut, pada tahun-tahun sebelumnya, para aliansi buruh di Demak membuat acara sendiri.

Sedangkan untuk May Day 2024 ini memang sudah direncanakan untuk memperingatinya bersama pemerintah setempat.

"Dari teman-teman yang selama ini kan aliansi kita buat acara sendiri, cuma kita yang mengundang pemerintah ini ya sekali-kali gitu," ungkapnya.

Baca juga: Karyawan Shell Medan Demo pada Hari Buruh, Tuntut Pesangon

Dia berharap, para buruh Demak yang tergabung dalam Aliansi Gebrak dalam wawasan dan pengetahuan regulasi di pemerintahan serta menjaga persatuan.

Sementara untuk legislatif maupun eksekutif bisa menyuarakan ke pusat terkait keinginan buruh Demak untuk menghapuskan Omnibus Law yang dirasa merugikan karyawan.

"Sistem outsourcing, gaji murah, kemudahan atau aturan PHK dikembalikan ke UU 13/2003. Juga penetapan karyawan tetapnya," tandas Jangkar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Disdikbud Jateng Larang 'Study Tour' Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Disdikbud Jateng Larang "Study Tour" Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Regional
Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Regional
Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Regional
Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Regional
Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Regional
2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

Regional
Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Regional
Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Regional
Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Regional
Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Regional
Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Regional
Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Regional
Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Regional
Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Regional
Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com