SEMARANG, KOMPAS.com - Perwakilan mahasiswa fakultas hukum atau FH Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Jawa Tengah (Jateng) menyerahkan amicus curiae atau Sahabat Pengadilan ke Mahkamah Konstitusi atau MK atas perkara sengketa Pilpres 2024.
Ketua BEM FH Undip, Sofa Dzunnuhasani, mengatakan, amicus curiae sudah diserahkan ke MK pada Selasa (16/4/2024) berbarengan dengan sejumlah kampus lainnya.
"Sudah kita serahkan ke MK," jelasnya kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Kamis (18/4/2024).
Baca juga: PDI-P Tutup Pintu Bobby di Pilkada Sumut 2024, Gibran: Tenang Aja
Dia menjelaskan, BEM FH Undip menilai proses Pilpres banyak kecurangan yang terjadi mulai dari menyalahgunakan wewenang dan pejabat publik yang tidak netral.
"Kita menilai bahwa proses pemilu ini banyak kecacatan yang harus dibenahi," kata dia.
Terdapat beberapa poin di amicus curiae yang diserahkan ke MK berisi permasalahan-permasalahan pemilu yang telah dilakukan pengkajian bersama.
"Isi amicus curiae akan menjadi pertimbangan hakim," paparnya.
Baca juga: Sudaryono Jadi Kandidat Kuat di Pilgub Jateng, Gerindra Semarang: Usulan dari Bawah
Arti amicus curiae adalah sahabat pengadilan atau friends of court.
Bentuk jamak dari amicus curiae adalah amici curiae.
Dikutip dari Kompas.com (10/2/2023), amicus curiae diartikan sebagai pihak yang merasa berkepentingan terhadap sebuah perkara sehingga memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan.
Akan tetapi, keterlibatan pihak yang merasa berkepentingan ini hanya sebatas memberikan opini dan bukan melakukan perlawanan ataupun memaksa hakim.
Amicus curiae dapat disebut sebagai sebuah mekanisme. Pihak ketiga yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara dapat mengajukan opini hukumnya untuk memperkuat analisis hukum dan menjadi bahan pertimbangan hakim.
Baca juga: Sekelompok Massa Demo di Titik Nol Kilometer Yogyakarta, Dukung Bergulirnya Hak Angket di DPR
Diberitakan sebelumnya, dokumen amicus curiae Megawati diserahkan melalui Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto yang didampingi Ketua DPP PDI-P Djarot Saiful Hidayat dan Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis.
Dalam dokumen yang disebarkan oleh PDI-P, isi amicus curiae yang disampaikan Megawati tak berbeda jauh dari artikel opininya yang dipublikasikan di Harian Kompas beberapa waktu lalu.
Namun, Megawati menambahkan tulisan tangan yang berisi pesan agar MK mengambil putusan yang menjaga kehidupan demokrasi di Indonesia.
"Rakyat Indonesia yang tercinta, marilah kita berdoa, semoga ketuk palu Mahkamah Konstitusi bukan merupakan palu godam melainkan palu emas," kata Hasto membacakan tulisan Megawati.
"Seperti kata Ibu Kartini pada tahun 1911, 'habis gelap terbitlah terang', sehingga fajar demokrasi yang telah kita perjuangkan dari dulu timbul kembali dan akan diingat terus menerus oleh generasi bangsa Indonesia," imbuhnya.
Baca juga: Megawati Serahkan Amicus Curiae Terkait Sengketa Pilpres ke MK, Gibran: Saya Belum Baca
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.