SOLO, KOMPAS.com - Presiden kelima Republik Indonesia sekaligus Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menyerahkan amicus curiae terkait sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (16/4/2024).
Amicus curiae diartikan sebagai pihak yang merasa berkepentingan terhadap sebuah perkara sehingga memberikan pendapat hukumnya kepamengaku belum membaca amicus curiae tersebut.da pengadilan.
Menanggapi hal itu, cawapres Gibran Rakabuming Raka mengaku belum membaca amicus curiae tersebut.
Baca juga: Ditanya PDI-P atau Golkar, Gibran: Enggak di Mana-mana
"Surat yang mana? Saya belum baca. Coba ya nanti saya baca dulu," kata Gibran, di Solo, Jawa Tengah, Rabu (17/4/2024).
Disinggung apakah sudah komunikasi dengan tim hukum terkait hal itu, kata Gibran, tim hukum selalu siap.
"Kalau tim hukum kami selalu siap," ujar Gibran, yang juga Wali Kota Solo.
Mengenai amicus curiae dikirim menjelang putusan MK, putra sulung Presiden Jokowi itu tak mempersoalkan.
Ia mengatakan, biar sidang sengketa Pilpres 2024 terus berproses di MK.
Gibran meminta maaf karena belum membaca amicus curiae yang dikirim Megawati ke MK.
"Ya sudah biar semuanya berproses. Kalau isi suratnya saya belum baca, mohon maaf," ungkap Gibran.
Gibran juga meminta membuktikan terkait pelanggaran pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
"Ya sudah tinggal dibuktikan saja," ujar dia.