Salin Artikel

Megawati Serahkan "Amicus Curiae" Terkait Sengketa Pilpres ke MK, Gibran: Saya Belum Baca

Amicus curiae diartikan sebagai pihak yang merasa berkepentingan terhadap sebuah perkara sehingga memberikan pendapat hukumnya kepamengaku belum membaca amicus curiae tersebut.da pengadilan.

Menanggapi hal itu, cawapres Gibran Rakabuming Raka mengaku belum membaca amicus curiae tersebut.

"Surat yang mana? Saya belum baca. Coba ya nanti saya baca dulu," kata Gibran, di Solo, Jawa Tengah, Rabu (17/4/2024).

Disinggung apakah sudah komunikasi dengan tim hukum terkait hal itu, kata Gibran, tim hukum selalu siap.

"Kalau tim hukum kami selalu siap," ujar Gibran, yang juga Wali Kota Solo.

Mengenai amicus curiae dikirim menjelang putusan MK, putra sulung Presiden Jokowi itu tak mempersoalkan.

Ia mengatakan, biar sidang sengketa Pilpres 2024 terus berproses di MK.

Gibran meminta maaf karena belum membaca amicus curiae yang dikirim Megawati ke MK.

"Ya sudah biar semuanya berproses. Kalau isi suratnya saya belum baca, mohon maaf," ungkap Gibran.

Gibran juga meminta membuktikan terkait pelanggaran pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

"Ya sudah tinggal dibuktikan saja," ujar dia.


Soal rencana Ganjar akan hadir dalam sidang putusan MK, Gibran mengatakan, sudah ada tim hukum yang menangani terkait sidang sengketa Pilpres 2024.

"Sudah ada tim hukum yang disiapkan," ujar Gibran.

Sebelumnya, Presiden Ke-5 Republik Indonesia sekaligus Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menyerahkan amicus curiae terkait sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (16/4/2024).

Dokumen amicus curiae Megawati diserahkan melalui Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto yang didampingi Ketua DPP PDI-P Djarot Saiful Hidayat dan Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis.

"Saya Hasto Kristiyanto bersama Djarot Saiful Hidayat ditugaskan oleh Ibu Megawati Soekarnoputri dengan surat kuasa berikut untuk menyerahkan pendapat sahabat pengadilan dari seorang warga negara Indonesia, yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri," kata Hasto, Selasa siang.

Arti amicus curiae adalah sahabat pengadilan atau friends of court.

Amicus curiae diartikan sebagai pihak yang merasa berkepentingan terhadap sebuah perkara sehingga memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan.

Akan tetapi, keterlibatan pihak yang merasa berkepentingan ini hanya sebatas memberikan opini dan bukan melakukan perlawanan ataupun memaksa hakim.

Dalam dokumen yang disebarkan oleh PDI-P, isi amicus curiae yang disampaikan Megawati tak berbeda jauh dari artikel opininya yang dipublikasikan di Harian Kompas beberapa waktu lalu.

Namun, Megawati menambahkan tulisan tangan yang berisi pesan agar MK mengambil putusan yang menjaga kehidupan demokrasi di Indonesia.

"Rakyat Indonesia yang tercinta, marilah kita berdoa, semoga ketuk palu Mahkamah Konstitusi bukan merupakan palu godam melainkan palu emas," kata Hasto membacakan tulisan Megawati.

"Seperti kata Ibu Kartini pada tahun 1911, 'habis gelap terbitlah terang', sehingga fajar demokrasi yang telah kita perjuangkan dari dulu timbul kembali dan akan diingat terus menerus oleh generasi bangsa Indonesia," ujar Hasto.

https://regional.kompas.com/read/2024/04/17/122136378/megawati-serahkan-amicus-curiae-terkait-sengketa-pilpres-ke-mk-gibran-saya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke