Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perincian Sanksi untuk ASN di Semarang apabila Bolos di Hari Pertama Kerja Usai Lebaran 2024

Kompas.com - 16/04/2024, 16:03 WIB
Muchamad Dafi Yusuf,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah (Jateng) tidak memberlakukan work from home (WFH) meski pemerintah pusat membolehkan para aparatur sipil negara bekerja dari rumah pada 16-17 April 2024. 

Bahkan, secara tegas Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu akan memberikan sanksi tegas berupa pemotongan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) jika ada yang membolos. 

"Saya minta untuk ada laporan. Bahkan akan saya lakukan sidak (inspeksi mendadak) ke pelayanan termasuk kelurahan kecamatan dan fasum (fasilitas umum)," jelas perempuan yang akrab disapa Mbak Ita di Balai Kota Semarang, Selasa (16/4/2024).

Baca juga: Hari Pertama Kerja Usai Libur Lebaran, Sekda Kabupaten Semarang: Liburnya Sudah Cukup

Saat ini, sudah ada beberapa ASN yang telah mengajukan izin lantaran hal mendesak, seperti ada keluarga yang meninggal maupun kondisi kesehatan yang buruk.

"Semalam beberapa izin ke saya, seperti Camat Ngaliyan karena kakak iparnya meninggal sehingga menyampaikan izin. Kemudian, staf ahli, Pak Agus sedang pemulihan lantaran masih sakit. Kalau tidak izin akan ada sanksi," jelasnya. 

Menurutnya, pemberian libur selama 10 hati sudah lebih dari cukup. Penambahan waktu libur akan membuat ketagihan.

"Ya kan sudah libur 10 hari, mosok (masak) masih kurang puas. Nanti kalau ada tambahan libur, pinginnya libur terus," imbuhnya. 

Baca juga: Tak Berlakukan WFH, Pj Wali Kota Yogyakarta Tunggu Laporan ASN Bolos


Baca juga: Bolehkah PNS Berambut Gondrong? Simak Penjelasan BKN

Sanksi pemotongan TPP 15 persen

Meski libur Lebaran, lanjut Mbak Ita, begitu dia akrab disapa, pelayanan di setiap kantor kelurahan dan kecamatan diklaim tetap berjalan, namun belum secara penuh. 

"Hari ini saya minta mereka untuk bekerja, bersih-bersih dulu, karena selama 10 hari libur pasti ada debu, kotoran-kotoran yang ada di kantor masing-masing. Sehingga kalau bekerja bisa lebih nyaman, dan lebih semangat," kata dia.

Senada, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Joko Hartono menyebutkan, jika imbauan yang disampaikan pemerintah pusat tentang WFH hanya untuk mengurangi kemacetan. 

Baca juga: Bolehkah PNS Berambut Gondrong? Simak Penjelasan BKN

 

Sedangkan, menurutnya Kota Semarang tidak menerapkan WFH lantaran lalu lintas lancar.

"Alhamdulillah lalu lintas lancar sehingga semua pegawai hari ini sudah kembali ke Semarang. Namun demikian kami akan lakukan pengecekan, sidak-sidak ke OPD dan tentunya kami juga sudah punya absen deteksi wajah berdasarkan lokasi. Itu nanti akan terdeteksi di sana," terang dia. 

Terkait sanksi bagi ASN membolos, Joko mengaku akan ada pemotongan TPP 15 persen per hari bagi yang ketahuan membolos. 

"Sanksi kalau nanti ketahuan kawan-kawan ASN tidak masuk pada hari ini, dia akan kena potongan TPP 15 persen. Besar sekali potongannya. Kalau gaji tetap utuh. Satu harinya potongan 15 persen, dia tidak masuk 8 hari ya sudah habis semua TPP-nya," papar Joko.

Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Mantan Wakil Gubernur Maluku Daftar Cagub di PDI-P

Mantan Wakil Gubernur Maluku Daftar Cagub di PDI-P

Regional
Pekanbaru Siap Gelar Rakerwil I Apeksi 2024, Pj Walkot Muflihun: Persiapan Sudah Tuntas

Pekanbaru Siap Gelar Rakerwil I Apeksi 2024, Pj Walkot Muflihun: Persiapan Sudah Tuntas

Regional
Demo di Banjarnegara Ricuh, Fasum Rusak, 2 Polisi Luka, Ini Pemicunya

Demo di Banjarnegara Ricuh, Fasum Rusak, 2 Polisi Luka, Ini Pemicunya

Regional
Angka Stunting di Lamongan Turun Drastis, Bupati Yuhronur Efendi Paparkan Caranya

Angka Stunting di Lamongan Turun Drastis, Bupati Yuhronur Efendi Paparkan Caranya

Regional
Kakek di Serang Banten Lecehkan Remaja Lalu Diunggah ke Medsos

Kakek di Serang Banten Lecehkan Remaja Lalu Diunggah ke Medsos

Regional
Kunker ke NTB, Presiden Jokowi Akan Resmikan Jalan Inpres dan Bendungan Tiu Suntuk

Kunker ke NTB, Presiden Jokowi Akan Resmikan Jalan Inpres dan Bendungan Tiu Suntuk

Regional
Panen Padi Triwulan I-2024 di Lamongan Berhasil, Rata-rata 7,34 Ton Per Hektar

Panen Padi Triwulan I-2024 di Lamongan Berhasil, Rata-rata 7,34 Ton Per Hektar

Regional
Gelar Halal Bihalal Bersama Jajarannya, Mas Dhito Sampaikan Ini ke Pegawai Pemkab Kediri

Gelar Halal Bihalal Bersama Jajarannya, Mas Dhito Sampaikan Ini ke Pegawai Pemkab Kediri

Regional
Anggota Keluarga Jayabaya Kembali Daftar Bacabup Lebak lewat PDI-P dan Demokrat

Anggota Keluarga Jayabaya Kembali Daftar Bacabup Lebak lewat PDI-P dan Demokrat

Regional
Pedagang Bakso di Semarang Lecehkan Remaja SMP hingga Empat Kali

Pedagang Bakso di Semarang Lecehkan Remaja SMP hingga Empat Kali

Regional
Suarakan Kemerdekaan Palestina, Dompet Dhuafa Sulsel Bersama MAN Gelar Sound of Humanity

Suarakan Kemerdekaan Palestina, Dompet Dhuafa Sulsel Bersama MAN Gelar Sound of Humanity

Regional
Bukit Lintang Sewu di Yogyakarta: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Bukit Lintang Sewu di Yogyakarta: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Regional
Ketika 5 Polisi Berjibaku Tangkap 1 Preman Pembobol Rumah...

Ketika 5 Polisi Berjibaku Tangkap 1 Preman Pembobol Rumah...

Regional
10 Motor di Parkiran Rumah Kos di Semarang Hangus Terbakar, Diduga Korsleting

10 Motor di Parkiran Rumah Kos di Semarang Hangus Terbakar, Diduga Korsleting

Regional
1 Kg Sabu dan 500 Pil Ekstasi dari Malaysia Diamankan di Perairan Sebatik, Kurir Kabur

1 Kg Sabu dan 500 Pil Ekstasi dari Malaysia Diamankan di Perairan Sebatik, Kurir Kabur

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com