MADIUN, KOMPAS.com - Sebuah mobil Suzuki Cary bernomor polisi N 1157 XL tertabrak Kereta Api (KA) Argo Semeru saat nekat melintas di perlintasan tanpa palang tidak terjaga di Desa Wonoasri, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Jumat (12/4/2024) siang.
Video detik-detik tertabraknya mobil yang mengangkut pemudik asal Kota Pasuruan, Jawa Timur, itu viral di media sosial.
Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Kuswardojo menyatakan, kecelakaan itu terjadi lantaran mobil Suzuki Cary memaksakan melalui perlintasan tanpa palang yang sudah dipatok.
“Mobil itu memaksakan diri melewati perlintasan sebidang yang sudah kami patok. Pada saat melintasi perlintasan tersebut, kendaraan menyangkut pada hilir kereta api,” kata Kuswardojo, yang dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (12/4/2024).
Baca juga: Mobil Hakim PN Madiun Terbakar Saat Ditinggal Mudik, Warga Sempat Dengar Ledakan
Pada saat bersamaan, kata Kuswardojo, melintas KA Argo Semeru sehingga tertabrak kereta jurusan Surabaya-Jakarta itu.
Namun, dipastikan tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan yang terjadi di ruas rel kereta antara Stasiun Caruban dan Stasiun Babadan tersebut.
Akibat dari insiden tersebut, Kereta Api Argo Semeru mengalami keterlambatan selama 15 menit untuk dilakukan perbaikan dan pemeriksaan di Stasiun Madiun.
Ia mengatakan, keterlambatan tidak hanya pada Kereta Argo Semeru saja. Kereta Api Brantas juga mengalami keterlambatan.
“Akibat insiden itu juga berimbas pada keterlambatan Kereta Api Brantas tambahan relasi Blitar-Pasarsenen selama 10 menit. Keterlambatan terjadi lantaran menunggu pemeriksaan jalur kereta api dalam kondisi aman dam bebas gangguan,” ujar Kuswardojo.
Kuswardojo menuturkan, sesuai dengan peraturan yang berlaku, perlintasan sebidang liar menjadi kewenganan pemerintah atau pemerintah daerah untuk dilakukan peningkatan keselamatan atau penutupan.
Baca juga: Menumpang Kereta, 75 Ribu Pemudik Tiba di Madiun
KAI juga mendorong pemerintah untuk membuat pelintasan yang aman sesuai regulasi atau menutup pelintasan tidak sebidang sesuai dengan amanat UU Nomor 23 Tahun 2007.
"Kami selalu mengimbau agar semua pengguna jalan raya untuk berhenti sesaat ketika hendak melintasi perlintasan sebidang. Jika sudah dipastikan aman baru melintas," pungkas Kuswardojo.
Ia pun mengimbau masyarakat pengguna kendaraan yang melintas di perlintasan sebidang KA, untuk selalu berhati-hati.
Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.