Salin Artikel

Nekat Lalui Perlintasan Tanpa Palang, Mobil Pemudik Hancur Ditabrak Kereta Api di Madiun

Video detik-detik tertabraknya mobil yang mengangkut pemudik asal Kota Pasuruan, Jawa Timur, itu viral di media sosial.

Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Kuswardojo menyatakan, kecelakaan itu terjadi lantaran mobil Suzuki Cary memaksakan melalui perlintasan tanpa palang yang sudah dipatok.

“Mobil itu memaksakan diri melewati perlintasan sebidang yang sudah kami patok. Pada saat melintasi perlintasan tersebut, kendaraan menyangkut pada hilir kereta api,” kata Kuswardojo, yang dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (12/4/2024).

Pada saat bersamaan, kata Kuswardojo, melintas KA Argo Semeru sehingga tertabrak kereta jurusan Surabaya-Jakarta itu.

Namun, dipastikan tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan yang terjadi di ruas rel kereta antara Stasiun Caruban dan Stasiun Babadan tersebut.

Akibat dari insiden tersebut, Kereta Api Argo Semeru mengalami keterlambatan selama 15 menit untuk dilakukan perbaikan dan pemeriksaan di Stasiun Madiun.

Ia mengatakan, keterlambatan tidak hanya pada Kereta Argo Semeru saja. Kereta Api Brantas juga mengalami keterlambatan.

“Akibat insiden itu juga berimbas pada keterlambatan Kereta Api Brantas tambahan relasi Blitar-Pasarsenen selama 10 menit. Keterlambatan terjadi lantaran menunggu pemeriksaan jalur kereta api dalam kondisi aman dam bebas gangguan,” ujar Kuswardojo.

Kuswardojo menuturkan, sesuai dengan peraturan yang berlaku, perlintasan sebidang liar menjadi kewenganan pemerintah atau pemerintah daerah untuk dilakukan peningkatan keselamatan atau penutupan.

KAI juga mendorong pemerintah untuk membuat pelintasan yang aman sesuai regulasi atau menutup pelintasan tidak sebidang sesuai dengan amanat UU Nomor 23 Tahun 2007.

"Kami selalu mengimbau agar semua pengguna jalan raya untuk berhenti sesaat ketika hendak melintasi perlintasan sebidang. Jika sudah dipastikan aman baru melintas," pungkas Kuswardojo.

Ia pun mengimbau masyarakat pengguna kendaraan yang melintas di perlintasan sebidang KA, untuk selalu berhati-hati.

Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.


Sempat turun lihat situasi

Kapolsek Wonoasri, AKP Eko Hariyanto yang dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (12/4/2024) membenarkan kejadian mobil yang mengangkut pemudik tertabrak di perlintasan tanpa palang di Desa Wonoasri terjadi sekitar pukul 11.00 WIB.

Namun, ia memastikan tidak ada korban jiwa dalam kejadian nahas tersebut.

“Tidak ada korban jiwa. Pengemudi dan penumpang selamat semuanya,” kata Eko.

Eko mengatakan, kejadian itu bermula saat Tarmuji (50), pengemudi mobil Suzuki Cary warna merah itu hendak melintas melewati ruas perlintasan tanpa palang tersebut.

Sebelum lewat, Tarmuji meminta seorang anak yang menumpang mobil itu memastikan ada tidaknya kereta yang hendak lewat.

"Sopir sempat menyuruh anaknya turun untuk memastikan apakah ada kereta yang hendak lewat atau sebaliknya. Anak itu menjawab tidak ada,” ujar Eko.

Mendapatkan jawaban tersebut, lanjut Eko, Tarmuji lalu melajukan mobilnya untuk melewati perlintasan tersebut.

Namun, saat berada di tengah rel, Supartin (50), istri Tarmuji, melihat sebuah kereta api yang melaju dari arah Surabaya menuju Madiun.

Mengetahui hal tersebut, Tarmuji bersama istri dan penumpang lainnya langsung keluar meninggal mobil.

Tak lama kemudian, mobil yang sudah kosong tanpa penumpang pun tertabrak kereta api terpental keluar.

https://regional.kompas.com/read/2024/04/12/164942778/nekat-lalui-perlintasan-tanpa-palang-mobil-pemudik-hancur-ditabrak-kereta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke