PADANG, KOMPAS.com - Wali Kota Padang Sumatera Barat Hendri Septa melarang pejabat di lingkungan jajarannya menerima parsel saat lebaran Idul Fitri nanti.
"Pejabat aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Kota Padang kita larang menerima atau meminta parsel dari masyarakat," kata Wali Kota Padang Hendri Septa, Selasa (9/4/2024) kepada sejumlah media.
Baca juga: Alasan ASN di Solo Dilarang Terima Parsel Lebaran
Lebih jauh dikatakan Hendri Septa, bagi pejabat yang tetap menerima parsel akan mendapat sanksi sesuai aturan yang berlaku.
"Jika ada pejabat Pemerintah Kota Padang yang kedapatan menerima parsel tentu akan ada sanksi, karena ada aturannya. Kita harap jangan sampai ada yang menerima parsel," katanya.
Dikatakan Hendri, Pemerintah Kota Padang bersama BPOM sudah melakukan sidak parsel dan ditemukan beberapa produk yang sudah kadaluarsa.
"Kita imbau kepada masyarakat untuk berhati-hati saat membeli parsel. Perhatikan tanggal kedaluarsa barang di dalam parsel tersebut," ujarnya.
Baca juga: Pemkot Balikpapan Sidak Parsel Idul Fitri, Temukan Produk Tanpa Stiker Kedaluwarsa
Selain itu Hendri juga mengimbau kepada pedagang parsel untuk tidak memasukkan barang yang sudah kedaluarsa di dalam parsel yang dijual.
"Tentunya kita tidak ingin warga mengonsumsi makanan atau minuman yang sudah kedaluarsa, karena itu pedagang dan pembeli harus berhati-hati dan memperhatikan itu," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.