Salin Artikel

Pejabat Pemkot Padang Dilarang Terima Parsel, Sanksi Menanti Bagi yang Bandel

PADANG, KOMPAS.com - Wali Kota Padang Sumatera Barat Hendri Septa melarang pejabat di lingkungan jajarannya menerima parsel saat lebaran Idul Fitri nanti.

"Pejabat aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Kota Padang kita larang menerima atau meminta parsel dari masyarakat," kata Wali Kota Padang Hendri Septa, Selasa (9/4/2024) kepada sejumlah media.

Lebih jauh dikatakan Hendri Septa, bagi pejabat yang tetap menerima parsel akan mendapat sanksi sesuai aturan yang berlaku.

"Jika ada pejabat Pemerintah Kota Padang yang kedapatan menerima parsel tentu akan ada sanksi, karena ada aturannya. Kita harap jangan sampai ada yang menerima parsel," katanya.

Dikatakan Hendri, Pemerintah Kota Padang bersama BPOM sudah melakukan sidak parsel dan ditemukan beberapa produk yang sudah kadaluarsa.

"Kita imbau kepada masyarakat untuk berhati-hati saat membeli parsel. Perhatikan tanggal kedaluarsa barang di dalam parsel tersebut," ujarnya.

Selain itu Hendri juga mengimbau kepada pedagang parsel untuk tidak memasukkan barang yang sudah kedaluarsa di dalam parsel yang dijual.

"Tentunya kita tidak ingin warga mengonsumsi makanan atau minuman yang sudah kedaluarsa, karena itu pedagang dan pembeli harus berhati-hati dan memperhatikan itu," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2024/04/09/150502778/pejabat-pemkot-padang-dilarang-terima-parsel-sanksi-menanti-bagi-yang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke