KEBUMEN, KOMPAS.com - Bupati Kebumen, Jawa Tengah, Arif Sugiyanto melarang jajarannya menerima gratifikasi seperti hadiah uang atau parsel lebaran.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Nomor 700/3430 tentang Larangan Pemberian Gratifikasi Hari Raya.
"Saya betul-betul mengimbau kepada ASN agar tidak memanfaatkan perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif," kata Arif melalui keterangan tertulis, Rabu (12/4/2023).
Baca juga: Pejabat di Salatiga Kembalikan Parsel Lebaran ke Inspektorat
Menurut Arif, tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik dan berisiko mendapat sanksi pidana.
Lebih lanjut Arif mengatakan, sesuai ketentuan, PNS atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkan ke KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan.
Baca juga: Parsel Lebaran yang Diterima ASN di Salatiga Dibagi-bagikan ke Warga Miskin
Adapun bagi ASN yang menerima gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak atau kedaluwarsa, kata Arif, dapat disalurkan ke panti asuhan, panti jompo atau pihak yang membutuhkan.
Penyaluran itu kemudian dilaporkan ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di Inspektorat Daerah Kebumen disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahan. Selanjutnya UPG melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.
"Kami juga melarang kepala perangkat daerah, camat dan firektur BUMD serta ASN lainnya menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Misalnya mobil dinas untuk mudik dan sebagainya. Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan," tegas Arif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.