Salin Artikel

ASN di Kebumen Diminta Salurkan Parsel Makanan yang Diterima ke Panti Asuhan

KEBUMEN, KOMPAS.com - Bupati Kebumen, Jawa Tengah, Arif Sugiyanto melarang jajarannya menerima gratifikasi seperti hadiah uang atau parsel lebaran.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Nomor 700/3430 tentang Larangan Pemberian Gratifikasi Hari Raya.

Menurut Arif, tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik dan berisiko mendapat sanksi pidana.

Lebih lanjut Arif mengatakan, sesuai ketentuan, PNS atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkan ke KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan.

Adapun bagi ASN yang menerima gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak atau kedaluwarsa, kata Arif, dapat disalurkan ke panti asuhan, panti jompo atau pihak yang membutuhkan.

Penyaluran itu kemudian dilaporkan ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di Inspektorat Daerah Kebumen disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahan. Selanjutnya UPG melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.

"Kami juga melarang kepala perangkat daerah, camat dan firektur BUMD serta ASN lainnya menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Misalnya mobil dinas untuk mudik dan sebagainya. Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan," tegas Arif.

https://regional.kompas.com/read/2023/04/13/065517278/asn-di-kebumen-diminta-salurkan-parsel-makanan-yang-diterima-ke-panti

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke