SALATIGA, KOMPAS.com - Para pejabat menyerahkan barang yang diterima kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Inspektorat Daerah Kota Salatiga.
Inspektur Kota Salatiga R. Prasetiyo Ichtiarto mengatakan barang gratifikasi tersebut diserahkan setelah petugas melakukan kunjungan door to door ke pejabat.
"Hari ini kita melakukan kunjungan ke Ketua DPRD Salatiga, Wakil Wali Kota Salatiga, dan Kantor Dinas Penanaman Modal dan PTSP," jelasnya, Selasa (26/4/2022).
Baca juga: Hindari Produk Kedaluwarsa, Wakil Wali Kota Palembang Minta Warga Beli Parsel Berlabel BPOM
Prasetiyo menyampaikan gratifikasi adalah jalan menuju perilaku korupsi.
"Sudah seharusnya budaya pemberian yang bersifat gratifikasi di kendalikan dan dihentikan. Khusus dalam pemerintahan, pengendalian gratifikasi ini sangat penting dan harus didukung oleh seluruh komponen baik internal maupun eksternal Pemerintah daerah dalam rangka perwujudan pemerintahan yang bersih, jujur dan transparan," paparnya.
Admin GOL KPK dari UPG Kota Salatiga, Jamil berharap seluruh pegawai ASN dan penyelenggara negara untuk dapat jujur ketika mendapat bingkisan lebaran yang berkaitan dengan tugas kedinasan.
"Mereka bisa melaporkan ke KPK melalui UPG di Inspektorat Daerah. Dengan melaporkan penerimaan gratifikasi, maka akan menggugurkan tuntutan hukuman pidana," ungkapnya.
Baca juga: Istri Bupati Kendal Minta Kepala Dinas Beli Parsel Produk UMKM
Jamil mengatakan pada tahap pertama ada enam item barang yang diterima.
"Setelah ada penerimaan admin GOL KPK dari UPG Salatiga telah menginput data laporan ke KPK melalui aplikasi gol.kpk.go.id, selanjutnya menunggu proses dari KPK," jelasnya.