Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fortuner Ditarik Paksa, Biaya Penanganan Debt Collector Rp 40 Juta Malah Dibebankan ke Debitur

Kompas.com - 12/04/2023, 21:02 WIB
Erna Dwi Lidiawati,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


PALU, KOMPAS.com - Mobil Toyota Fortuner dengan nomor polisi DN 1943 UA, milik Edo Yuhan (42), ditarik oleh perusahaan Astra Credit Companies (ACC) melalui debt collector.

Peritiwa penarikan ini terjadi tanggal 25 Maret 2023 lalu.

Menurut Ani (47), istri dari Edo Yuhan, kejadiannya sekitar pukul 13.00 Waktu Indonesia tengah (Wita).

Saat itu, posisi Ani berada di rumah kerabatnya di Desa Marawola, Kabupaten Sigi

"Saya didatangi 4 orang yang mengaku debt collector. Pertama baik-baik datang, dilihat dulu mobil dan kunci dipegang. Langsung saya dipaksa naik ke mobil. Dan saya diturunkan di depan kantor ACC dan dibiarkan," ujar Ani, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (12/4/2023).

Baca juga: Kejanggalan Kasus Jumirah, Ada Tawaran Cashback dan Pagi Terima Uang, Sore Ditagih

Atas kasus ini, ia pun mencoba melapor kejadian pengambilan paksa mobilnya oleh orang yang mengaku debt collector itu ke Polda Sulawesi Tengah. Namun, laporannya ditolak.

"Saya sudah melapor tapi ditolak katanya laporan saya tidak ada dasar untuk dilaporkan begitu polisi bilang sama saya. Akhirnya saya pulang," ujar Ani.

Kasubdit Penmas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari saat dikonfirmasi mengatakan, akan mengecek dulu soal laporan Ani yang ditolak.

"Kami akan cek dulu apa benar ada anggota yang melaksanakan piket SPKT menolak atau tidak merespons adanya masyarakat yg akan melapor terkait penarikan mobil oleh debt collector," kata Sugeng, lewat pesan WhasApp.

"Terkait penarikan mobil oleh debt collector, kalau ada oknum yang membekingi silahkan dilapor ke Propam Polda Sulteng, makanya kami akan cek dulu," ujar dia.

Pihaknya akan memanggil Ani untuk dimintai keterangan.

"Dalam kesempatan ini kami undang kembali ibu H Ani ke Polda Sulteng agar perkara yang akan dilaporkan dapat dikonsultasikan dengan KBO Ditreskrimum dengan membawa dokumen pendukung yang dimiliki terkait kendaraan yang ditarik pihak finance," kata Sugeng.

Kasus ini sudah diadukan pula ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Palu. Dan saat ini tengah di proses pengaduannya.

Diminta bayar debt collector Rp 40 Juta

Pihak debitur berusaha untuk menyelesaikan tunggakan kredit mobilnya dengan membayar tiga bulan angsuran.

Namun, Ani mengklaim, pihak pembiayaan menolak dengan alasan debitur juga harus membayar denda dan biaya pihak ketiga dalam hal ini debt collector sebesar Rp 40 juta.

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Dendam Adiknya Dituduh Jadi Bandar Narkoba, Warga Palembang Tembak Tetangganya

Dendam Adiknya Dituduh Jadi Bandar Narkoba, Warga Palembang Tembak Tetangganya

Regional
Diisukan Gantikan Giring Jadi Ketum PSI, Kaesang: Doakan Saja

Diisukan Gantikan Giring Jadi Ketum PSI, Kaesang: Doakan Saja

Regional
Sederet Fakta Tewasnya Ajudan Kapolda Kaltara di Rumah Dinas, Ada Senjata Api di TKP

Sederet Fakta Tewasnya Ajudan Kapolda Kaltara di Rumah Dinas, Ada Senjata Api di TKP

Regional
Kekeringan di Bima Meluas, Ribuan Warga Bergantung Pasokan Air BPBD

Kekeringan di Bima Meluas, Ribuan Warga Bergantung Pasokan Air BPBD

Regional
Truk Box Tabrak Minibus di Situbondo, 4 Orang Meninggal Dunia

Truk Box Tabrak Minibus di Situbondo, 4 Orang Meninggal Dunia

Regional
Otopsi Jenazah Ajudan Kapolda Kaltara Dilakukan atas Permintaan Istrinya

Otopsi Jenazah Ajudan Kapolda Kaltara Dilakukan atas Permintaan Istrinya

Regional
Alasan WNA Wanita Panjat Pagar Bandara Ngurah Rai, Bingung karena Mengikuti 'Google Maps'

Alasan WNA Wanita Panjat Pagar Bandara Ngurah Rai, Bingung karena Mengikuti "Google Maps"

Regional
Sederet Temuan Dugaan Pelanggaran HAM di Rempang Batam

Sederet Temuan Dugaan Pelanggaran HAM di Rempang Batam

Regional
Sebelum Meninggal, Ajudan Kapolda Kaltara Sempat Video Call Istrinya

Sebelum Meninggal, Ajudan Kapolda Kaltara Sempat Video Call Istrinya

Regional
Modus Minta Tolong Diantar, Pengangguran Rampas Ponsel Pengendara Sepeda Motor

Modus Minta Tolong Diantar, Pengangguran Rampas Ponsel Pengendara Sepeda Motor

Regional
Eksistensi Wayang Orang Ngesti Pandowo, Tetap Bertahan di Tengah Kemajuan Zaman

Eksistensi Wayang Orang Ngesti Pandowo, Tetap Bertahan di Tengah Kemajuan Zaman

Regional
Restu Erina Gudono Mantapkan Kaesang Gabung ke PSI

Restu Erina Gudono Mantapkan Kaesang Gabung ke PSI

Regional
Remaja di Bengkulu Diperkosa 6 Temannya, 2 Pelaku Masih di Bawah Umur

Remaja di Bengkulu Diperkosa 6 Temannya, 2 Pelaku Masih di Bawah Umur

Regional
Berniat Tolong Teman, Seorang Pelajar Hilang Terseret Ombak Pantai Cemara Sewu Kebumen

Berniat Tolong Teman, Seorang Pelajar Hilang Terseret Ombak Pantai Cemara Sewu Kebumen

Regional
Jadi Kader PSI, Kaesang Ingin Rebut Kursi di Senayan

Jadi Kader PSI, Kaesang Ingin Rebut Kursi di Senayan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com