Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fortuner Ditarik Paksa, Biaya Penanganan Debt Collector Rp 40 Juta Malah Dibebankan ke Debitur

Kompas.com - 12/04/2023, 21:02 WIB
Erna Dwi Lidiawati,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


PALU, KOMPAS.com - Mobil Toyota Fortuner dengan nomor polisi DN 1943 UA, milik Edo Yuhan (42), ditarik oleh perusahaan Astra Credit Companies (ACC) melalui debt collector.

Peritiwa penarikan ini terjadi tanggal 25 Maret 2023 lalu.

Menurut Ani (47), istri dari Edo Yuhan, kejadiannya sekitar pukul 13.00 Waktu Indonesia tengah (Wita).

Saat itu, posisi Ani berada di rumah kerabatnya di Desa Marawola, Kabupaten Sigi

"Saya didatangi 4 orang yang mengaku debt collector. Pertama baik-baik datang, dilihat dulu mobil dan kunci dipegang. Langsung saya dipaksa naik ke mobil. Dan saya diturunkan di depan kantor ACC dan dibiarkan," ujar Ani, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (12/4/2023).

Baca juga: Kejanggalan Kasus Jumirah, Ada Tawaran Cashback dan Pagi Terima Uang, Sore Ditagih

Atas kasus ini, ia pun mencoba melapor kejadian pengambilan paksa mobilnya oleh orang yang mengaku debt collector itu ke Polda Sulawesi Tengah. Namun, laporannya ditolak.

"Saya sudah melapor tapi ditolak katanya laporan saya tidak ada dasar untuk dilaporkan begitu polisi bilang sama saya. Akhirnya saya pulang," ujar Ani.

Kasubdit Penmas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari saat dikonfirmasi mengatakan, akan mengecek dulu soal laporan Ani yang ditolak.

"Kami akan cek dulu apa benar ada anggota yang melaksanakan piket SPKT menolak atau tidak merespons adanya masyarakat yg akan melapor terkait penarikan mobil oleh debt collector," kata Sugeng, lewat pesan WhasApp.

"Terkait penarikan mobil oleh debt collector, kalau ada oknum yang membekingi silahkan dilapor ke Propam Polda Sulteng, makanya kami akan cek dulu," ujar dia.

Pihaknya akan memanggil Ani untuk dimintai keterangan.

"Dalam kesempatan ini kami undang kembali ibu H Ani ke Polda Sulteng agar perkara yang akan dilaporkan dapat dikonsultasikan dengan KBO Ditreskrimum dengan membawa dokumen pendukung yang dimiliki terkait kendaraan yang ditarik pihak finance," kata Sugeng.

Kasus ini sudah diadukan pula ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Palu. Dan saat ini tengah di proses pengaduannya.

Diminta bayar debt collector Rp 40 Juta

Pihak debitur berusaha untuk menyelesaikan tunggakan kredit mobilnya dengan membayar tiga bulan angsuran.

Namun, Ani mengklaim, pihak pembiayaan menolak dengan alasan debitur juga harus membayar denda dan biaya pihak ketiga dalam hal ini debt collector sebesar Rp 40 juta.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com