UNGARAN, KOMPAS.com - Ketua DPRD Kabupaten Semarang Bondan Marutohineng menilai ada kejanggalan dalam kasus yang menimpa Jumirah, warga Dusun Balekambang, Desa Kandangan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang.
Jumirah (63) diminta uang Rp 1 miliar oleh Kepala Dusun berinisial H dan warga berinisial N.
Jumirah yang menerima uang Rp 4 miliar, diminta mengembalikan Rp 1 miliar karena dianggap ada kelebihan pembayaran.
Bondan mengatakan, ketidakberesan tersebut terkuak saat Jumirah melakukan audensi dengan DPRD Kabupaten Semarang pada Sabtu (8/4/2023).
"Kami dan Komisi A menerima audensi dari Jumirah tersebut, Kepala Desa Kandangan juga hadir. Tapi, Kepala Dusun H dan warga bernama N tidak hadir," kata Bondan, pada Rabu (12/4/2023).
Kejanggalan tersebut, kata Bondan, H dan N mendatangi Jumirah tepat setelah pencairan dana ganti rugi tol diterima pada 12 Desember 2022.
"Jadi, pagi dana diserahkan, sorenya langsung meminta istilahnya kelebihan bayar tersebut. Datang tanpa dokumen," papar dia.
"Datang menagih dan meminta kelebihan kan bukan kewenangan perangkat dusun dan warga, darimana mereka tahu ada kelebihan bayar. Padahal, Kades saja tidak tahu kejadian ini," kata Bondan.
Selain itu, tim appraisal telah melakukan verifikasi terkait tanaman warga.
"Tinggi tanaman belum ada 50 sentimeter masuk kategori tanaman kecil, nilainya Rp 50.000. Tapi, ini masuk kategori sedang harga Rp 400.000, berarti kesalahan ada di tim appraisal," ujar dia.
Menurut Bondan, berdasar penuturan Jumirah, jika bersedia mengembalikan uang kelebihan bayar Rp 902 juta, dijanjikan mendapat Rp 100 juta.
"Kan semakin aneh, kalau itu kelebihan bayar semua masuk ke negara. Lha ini kok seperti cashback, kalau membayar dapat uang pengembalian," ungkap dia.