Salin Artikel

Kejanggalan Kasus Jumirah, Ada Tawaran Cashback dan Pagi Terima Uang, Sore Ditagih

UNGARAN, KOMPAS.com - Ketua DPRD Kabupaten Semarang Bondan Marutohineng menilai ada kejanggalan dalam kasus yang menimpa Jumirah, warga Dusun Balekambang, Desa Kandangan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang.

Jumirah (63) diminta uang Rp 1 miliar oleh Kepala Dusun berinisial H dan warga berinisial N.

Jumirah yang menerima uang Rp 4 miliar, diminta mengembalikan Rp 1 miliar karena dianggap ada kelebihan pembayaran.

Bondan mengatakan, ketidakberesan tersebut terkuak saat Jumirah melakukan audensi dengan DPRD Kabupaten Semarang pada Sabtu (8/4/2023).

"Kami dan Komisi A menerima audensi dari Jumirah tersebut, Kepala Desa Kandangan juga hadir. Tapi, Kepala Dusun H dan warga bernama N tidak hadir," kata Bondan, pada Rabu (12/4/2023).

Kejanggalan tersebut, kata Bondan, H dan N mendatangi Jumirah tepat setelah pencairan dana ganti rugi tol diterima pada 12 Desember 2022.

"Jadi, pagi dana diserahkan, sorenya langsung meminta istilahnya kelebihan bayar tersebut. Datang tanpa dokumen," papar dia.

"Datang menagih dan meminta kelebihan kan bukan kewenangan perangkat dusun dan warga, darimana mereka tahu ada kelebihan bayar. Padahal, Kades saja tidak tahu kejadian ini," kata Bondan.

Selain itu, tim appraisal telah melakukan verifikasi terkait tanaman warga.

"Tinggi tanaman belum ada 50 sentimeter masuk kategori tanaman kecil, nilainya Rp 50.000. Tapi, ini masuk kategori sedang harga Rp 400.000, berarti kesalahan ada di tim appraisal," ujar dia.

Menurut Bondan, berdasar penuturan Jumirah, jika bersedia mengembalikan uang kelebihan bayar Rp 902 juta, dijanjikan mendapat Rp 100 juta.

"Kan semakin aneh, kalau itu kelebihan bayar semua masuk ke negara. Lha ini kok seperti cashback, kalau membayar dapat uang pengembalian," ungkap dia.


"Saat Jumirah menyampaikan hanya akan mengembalikan Rp 50 juta, mereka juga berkata 'kalau uang segitu, tim yang lain juga belum dapat bagian' ini semakin janggal karena ada rencana pembagian," kata Bondan.

Dengan pola tersebut, Bondan menduga ada oknum yang bermain demi mendapatkan keuntungan pribadi.

"Ini dugaan ya, karena kalau bu Jumirah tidak mungkin terlibat dalam konspirasi ini. Bisa jadi di daerah lain juga ada, menyasar pemilik lahan dengan modus sama, untuk kepentingan oknum," papar dia.

Bondan menyarankan, perlu ada penghitungan ulang terkait hak yang diterima Jumirah.

"Diterbitkan ketetapan baru, lalu ditagih. Tapi, ini juga harus melihat kondisi yang bersangkutan, karena uang yang diterima sudah dibagikan Jumirah kepada kerabat dan warga lain," terangnya.

Menurut Bondan, tanaman di lahan Jumirah tersebut milik beberapa orang.

"Jadi, ada yang titip tanam, dan mereka sudah menerima uang dari Jumirah. Ini harus dipikirkan juga, tidak bisa serta merta hanya menagih," ujar dia.

https://regional.kompas.com/read/2023/04/12/174723578/kejanggalan-kasus-jumirah-ada-tawaran-cashback-dan-pagi-terima-uang-sore

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke