PONOROGO, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ponorogo membacakan tuntutan bagi MFA (18) dan IH (17), dua terdakwa penganiayaan AM, seorang santri Pondok Gontor hingga tewas di Pengadilan Negeri Ponorogo, Rabu (12/4/2023).
Jaksa menuntut mantan santri Pondok Gontor berinisial MFA (18) dengan hukuman 12 tahun penjara. Sementara itu terdakwa IH (17) dituntut dengan hukuman lima tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Kabupaten Ponorogo, Bagas Prasetyo Utomo menyatakan, jaksa juga menuntut terdakwa IH mengikuti pelatihan kerja di Dinas Sosial selama enam bulan.
Baca juga: Seorang Tersangka Kasus Penganiayaan Santri Ponpes Gontor Ditahan di Rutan Ponorogo
“Sedangkan untuk terdakwa MFA kami tuntut dengan denda Rp 1 miliar atau subsider tiga bulan penjara, “ kata Bagas.
Bagas mengatakan tuntutan kedua terdakwa masih rendah dibandingkan dengan ancaman hukuman yang diatur dalam Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. Sesuai pasal itu, ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
“Untuk terdakwa IH yang masih di bawah umur tuntutan maksimalnya separuh yakni 7,5 tahun penjara. Dan di sini kami tuntut IH lima tahun penjara. Terdakwa IH kami titipkan penahanannya di Lapas Pemuda Madiun,” kata Bagas.
Menurut Bagas, pertimbangan jaksa menentukan lamanya tuntutan hukuman berdasarkan pertimbangan keterangan para saksi-saksi.
Setidaknya terdapat 14 saksi yang memberikan keterangan dalam kasus ini hingga beragam alat bukti lainnya.
Hal yang memberatkan kedua terdakwa, kata Bagas, adalah mengakibatkan korban yang masih berstatus anak-anak meninggal dunia.
Sementara hal yang meringankan kedua terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Selain itu terdakwa juga meminta maaf langsung kepada keluarga korban.
Baca juga: Kasus Penganiayaan di Ponpes Gontor, Santri MFA Didakwa Keroyok Juniornya AM hingga Tewas
“Hal yang meringankan lainnya, terdakwa juga berlaku sopan, belum pernah dihukum dan masih berusia muda,” jelas Bagas.
Terhadap tuntutan JPU Kejari Ponorogo, penasihat hukum MFA, Zul Efendi Manurung mengatakan akan melakukan pembelaan atau pledoi dalam sidang lanjutan dua pekan ke depan. Pembelaan itu dilakukan agar majelis hakim meringankan putusan hukuman kliennya.
“Kami akan tetap berusaha agar klien kami nanti putusan hukumannya ringan,” jelas Efendi.
Sementara itu, Juru Bicara Pondok Gontor, Ahmad Saifulloh menyatakan mendukung penuh dan menghormati proses hukum yang sementara berjalan.
“Kami kooperatif dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan,” kata Saifulloh.
Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Penganiayaan Santri Pondok Gontor
Terhadap kejadian itu, Saifulloh mengatakan Pondok Gontor menjadikan pembelajaran untuk berbenah diri dengan melakukan berbagai macam perbaikan untuk meningkatkan kualitas pendidikan.
“Khususnya sistem kepengasuhan santri. Sehingga betul-betul dapat mendukung kualitas pendidikan yang ada di Pondok Gontor,” kata Ahmad.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.