Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Terdakwa Penganiaya Santri Gontor hingga Tewas Dituntut 12 Tahun dan 5 Tahun

Kompas.com - 12/04/2023, 17:03 WIB
Muhlis Al Alawi,
Krisiandi

Tim Redaksi

PONOROGO, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ponorogo membacakan tuntutan bagi MFA (18) dan IH (17), dua terdakwa penganiayaan AM, seorang santri Pondok Gontor hingga tewas di Pengadilan Negeri Ponorogo, Rabu (12/4/2023).

Jaksa menuntut mantan santri Pondok Gontor berinisial MFA (18) dengan hukuman 12 tahun penjara. Sementara itu terdakwa IH (17) dituntut dengan hukuman lima tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Kabupaten Ponorogo, Bagas Prasetyo Utomo menyatakan, jaksa juga menuntut terdakwa IH mengikuti pelatihan kerja di Dinas Sosial selama enam bulan.

Baca juga: Seorang Tersangka Kasus Penganiayaan Santri Ponpes Gontor Ditahan di Rutan Ponorogo

“Sedangkan untuk terdakwa MFA kami tuntut dengan denda Rp 1 miliar atau subsider tiga bulan penjara, “ kata Bagas.

Bagas mengatakan tuntutan kedua terdakwa masih rendah dibandingkan dengan ancaman hukuman yang diatur dalam Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. Sesuai pasal itu, ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

“Untuk terdakwa IH yang masih di bawah umur tuntutan maksimalnya separuh yakni 7,5 tahun penjara. Dan di sini kami tuntut IH lima tahun penjara. Terdakwa IH kami titipkan penahanannya di Lapas Pemuda Madiun,” kata Bagas.

Menurut Bagas, pertimbangan jaksa menentukan lamanya tuntutan hukuman berdasarkan pertimbangan keterangan para saksi-saksi.

Setidaknya terdapat 14 saksi yang memberikan keterangan dalam kasus ini hingga beragam alat bukti lainnya.

Hal yang memberatkan kedua terdakwa, kata Bagas, adalah mengakibatkan korban yang masih berstatus anak-anak meninggal dunia.

Sementara hal yang meringankan kedua terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Selain itu terdakwa juga meminta maaf langsung kepada keluarga korban.

Baca juga: Kasus Penganiayaan di Ponpes Gontor, Santri MFA Didakwa Keroyok Juniornya AM hingga Tewas

“Hal yang meringankan lainnya, terdakwa juga berlaku sopan, belum pernah dihukum dan masih berusia muda,” jelas Bagas.

Terhadap tuntutan JPU Kejari Ponorogo, penasihat hukum MFA, Zul Efendi Manurung mengatakan akan melakukan pembelaan atau pledoi dalam sidang lanjutan dua pekan ke depan. Pembelaan itu dilakukan agar majelis hakim meringankan putusan hukuman kliennya.

“Kami akan tetap berusaha agar klien kami nanti putusan hukumannya ringan,” jelas Efendi.

Jadi pelajaran berbenah diri

Sementara itu, Juru Bicara Pondok Gontor, Ahmad Saifulloh menyatakan mendukung penuh dan menghormati proses hukum yang sementara berjalan.

“Kami kooperatif dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan,” kata Saifulloh.

Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Penganiayaan Santri Pondok Gontor

Terhadap kejadian itu, Saifulloh mengatakan Pondok Gontor menjadikan pembelajaran untuk berbenah diri dengan melakukan berbagai macam perbaikan untuk meningkatkan kualitas pendidikan.

“Khususnya sistem kepengasuhan santri. Sehingga betul-betul dapat mendukung kualitas pendidikan yang ada di Pondok Gontor,” kata Ahmad.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gempa Garut M 6,5 Terasa sampai Kota Serang Banten

Gempa Garut M 6,5 Terasa sampai Kota Serang Banten

Regional
Gempa M 6,5 Guncang Garut, Terasa sampai Jakarta

Gempa M 6,5 Guncang Garut, Terasa sampai Jakarta

Regional
Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Regional
Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Regional
Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Regional
Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Regional
Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Regional
Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Regional
Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Regional
Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Regional
5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Regional
Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com