Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 12/04/2023, 17:03 WIB
Muhlis Al Alawi,
Krisiandi

Tim Redaksi

PONOROGO, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ponorogo membacakan tuntutan bagi MFA (18) dan IH (17), dua terdakwa penganiayaan AM, seorang santri Pondok Gontor hingga tewas di Pengadilan Negeri Ponorogo, Rabu (12/4/2023).

Jaksa menuntut mantan santri Pondok Gontor berinisial MFA (18) dengan hukuman 12 tahun penjara. Sementara itu terdakwa IH (17) dituntut dengan hukuman lima tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Kabupaten Ponorogo, Bagas Prasetyo Utomo menyatakan, jaksa juga menuntut terdakwa IH mengikuti pelatihan kerja di Dinas Sosial selama enam bulan.

Baca juga: Seorang Tersangka Kasus Penganiayaan Santri Ponpes Gontor Ditahan di Rutan Ponorogo

“Sedangkan untuk terdakwa MFA kami tuntut dengan denda Rp 1 miliar atau subsider tiga bulan penjara, “ kata Bagas.

Bagas mengatakan tuntutan kedua terdakwa masih rendah dibandingkan dengan ancaman hukuman yang diatur dalam Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. Sesuai pasal itu, ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

“Untuk terdakwa IH yang masih di bawah umur tuntutan maksimalnya separuh yakni 7,5 tahun penjara. Dan di sini kami tuntut IH lima tahun penjara. Terdakwa IH kami titipkan penahanannya di Lapas Pemuda Madiun,” kata Bagas.

Menurut Bagas, pertimbangan jaksa menentukan lamanya tuntutan hukuman berdasarkan pertimbangan keterangan para saksi-saksi.

Setidaknya terdapat 14 saksi yang memberikan keterangan dalam kasus ini hingga beragam alat bukti lainnya.

Hal yang memberatkan kedua terdakwa, kata Bagas, adalah mengakibatkan korban yang masih berstatus anak-anak meninggal dunia.

Sementara hal yang meringankan kedua terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Selain itu terdakwa juga meminta maaf langsung kepada keluarga korban.

Baca juga: Kasus Penganiayaan di Ponpes Gontor, Santri MFA Didakwa Keroyok Juniornya AM hingga Tewas

“Hal yang meringankan lainnya, terdakwa juga berlaku sopan, belum pernah dihukum dan masih berusia muda,” jelas Bagas.

Terhadap tuntutan JPU Kejari Ponorogo, penasihat hukum MFA, Zul Efendi Manurung mengatakan akan melakukan pembelaan atau pledoi dalam sidang lanjutan dua pekan ke depan. Pembelaan itu dilakukan agar majelis hakim meringankan putusan hukuman kliennya.

“Kami akan tetap berusaha agar klien kami nanti putusan hukumannya ringan,” jelas Efendi.

Jadi pelajaran berbenah diri

Sementara itu, Juru Bicara Pondok Gontor, Ahmad Saifulloh menyatakan mendukung penuh dan menghormati proses hukum yang sementara berjalan.

“Kami kooperatif dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan,” kata Saifulloh.

Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Penganiayaan Santri Pondok Gontor

Terhadap kejadian itu, Saifulloh mengatakan Pondok Gontor menjadikan pembelajaran untuk berbenah diri dengan melakukan berbagai macam perbaikan untuk meningkatkan kualitas pendidikan.

“Khususnya sistem kepengasuhan santri. Sehingga betul-betul dapat mendukung kualitas pendidikan yang ada di Pondok Gontor,” kata Ahmad.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Zulhas Ajak Masyarakat Lombok Pilih Prabowo-Gibran jika Ingin BLT dan Bansos Berlanjut

Zulhas Ajak Masyarakat Lombok Pilih Prabowo-Gibran jika Ingin BLT dan Bansos Berlanjut

Regional
Ditolak Warga, 135 Pengungsi Rohingya yang Baru Tiba di Aceh Dipindahkan ke Kantor Gubernur

Ditolak Warga, 135 Pengungsi Rohingya yang Baru Tiba di Aceh Dipindahkan ke Kantor Gubernur

Regional
Gunakan KTP Palsu, 8 Pengungsi Rohingya Diamankan di Perbatasan RI-Timor Leste

Gunakan KTP Palsu, 8 Pengungsi Rohingya Diamankan di Perbatasan RI-Timor Leste

Regional
Pelaku Pembunuh Ayah dan Anak di Maros Akhirnya Ditangkap

Pelaku Pembunuh Ayah dan Anak di Maros Akhirnya Ditangkap

Regional
Terganggu Bunyi Meriam Bambu, Pria di Ruteng NTT Tembak Seorang Remaja dengan Senapan Angin

Terganggu Bunyi Meriam Bambu, Pria di Ruteng NTT Tembak Seorang Remaja dengan Senapan Angin

Regional
IRT di Sumbawa Tewas Disambar Petir saat Tanam Padi

IRT di Sumbawa Tewas Disambar Petir saat Tanam Padi

Regional
Cuaca Buruk, 2 Pesawat Gagal Mendarat di Bandara El Tari Kupang

Cuaca Buruk, 2 Pesawat Gagal Mendarat di Bandara El Tari Kupang

Regional
Daffa-Dikco Prasetyo Juara Porsche Sprint Challenge Indonesia di Sirkuit Mandalika

Daffa-Dikco Prasetyo Juara Porsche Sprint Challenge Indonesia di Sirkuit Mandalika

Regional
Polisi Periksa 10 Orang Terkait Tewasnya Pebalap di Ajang Bupati Cup Paser

Polisi Periksa 10 Orang Terkait Tewasnya Pebalap di Ajang Bupati Cup Paser

Regional
Bawaslu Telusuri Video Viral Oknum Sekdes di Boyolali Minta Warga 'Tegak Lurus'

Bawaslu Telusuri Video Viral Oknum Sekdes di Boyolali Minta Warga "Tegak Lurus"

Regional
11 Mobil Dinas di Semarang Dibaret OTK Saat Ditinggal Dinas Luar Kota

11 Mobil Dinas di Semarang Dibaret OTK Saat Ditinggal Dinas Luar Kota

Regional
Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini 11 Desember 2023 : Pagi Cerah Berawan, Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini 11 Desember 2023 : Pagi Cerah Berawan, Siang Hujan Ringan

Regional
Polisi Ungkap Perampokan SPBU di Maros Diotaki Manajer

Polisi Ungkap Perampokan SPBU di Maros Diotaki Manajer

Regional
Tabrak Pembatas, Pembalap Asal Jakarta Meninggal Saat Latihan di Sirkuit Boyolali

Tabrak Pembatas, Pembalap Asal Jakarta Meninggal Saat Latihan di Sirkuit Boyolali

Regional
Kampanyekan Ganjar-Mahfud di Pekanbaru, Sandiaga Uno Kenang Saat Lawan Jokowi

Kampanyekan Ganjar-Mahfud di Pekanbaru, Sandiaga Uno Kenang Saat Lawan Jokowi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com