PONOROGO, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Ponorogo menggelar sidang perdana kasus dugaan penganiayaan santri Pondok Pesantren Darussalam Gontor, Ponorogo, berinisial AM hingga tewas, Rabu (22/2/2023).
Sidang kali ini menghadirkan terdakwa MFA (18) dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum Kejari Ponorogo.
Dalam dakwaannya, tim jaksa penuntut umum (JPU) yakni Mayang Ratnasari, Bheti Widyastuti dan Bagas Prasetyo Utomo menyebutkan, terdakwa melanggar Pasal 170 ayat 2 KUHP.
Baca juga: Seorang Tersangka Kasus Penganiayaan Santri Ponpes Gontor Ditahan di Rutan Ponorogo
MFA didakwa mengeroyok korban AM hingga meninggal dunia. Pengeroyokan dilakukan MFA bersama terdakwa lain.
Terhadap dakwaan itu, penasihat hukum terdakwa MFA Zul Effendy mengatakan, kliennya akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan JPU.
"Klien kami akan mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU Kejari Ponorogo. Pembacaan eksepsi akan disampaikan Rabu (1/3/2023)," kata Effendy.
Effendy mengaku baru mendapatkan pemberitahuan sidang perdana, Sabtu (18/2/2023). Tak hanya itu, berkas acara pemeriksaan (BAP) belum diterimanya. Sedangkan surat dakwaan baru diterima hari ini.
Untuk itu kliennya akan mengajukan eksepsi. Ia pun akan berkoordinasi dengan keluarga dan pondok gontor untuk menyiapkan saksi-saksi. Terlebih para saksi tinggal di lingkungan Pondok Gontor.
Humas PN Ponorogo, Fajar Pramono menyatakan sidang perdana mengagendakan pembacaan dakwaan. Sedangkan pekan depan akan pembacaan eksepsi.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Ponorogo menahan satu dari dua tersangka yang diserahkan penyidik Satreskrim Polres Ponorogo dalam kasus tewasnya satu santri Pondok Modern Darussalam Gontor.
Baca juga: Kaleidoskop 2022: Tindak Kekerasan Senior Berujung Tewasnya Santri Pondok Gontor
Tersangka berinisial MF ditahan di Rutan Kelas IIB Ponorogo hingga 20 hari ke depan, mulai 5-24 Januari 2023.
Penahanan itu berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo,” ungkap Kasi Intel Kejari Kabupaten Ponorogo Ahmad Affandi kepada Kompas.com, Kamis (5/1/2023) malam.
Sementara tersangka lain, IH, tidak ditahan karena mempertimbangkan permohonan orangtua. Hal itu juga diatur dalam ketentuan Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.