Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Penganiayaan di Ponpes Gontor, Santri MFA Didakwa Keroyok Juniornya AM hingga Tewas

Kompas.com - 22/02/2023, 23:07 WIB

PONOROGO, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Ponorogo menggelar sidang perdana kasus dugaan penganiayaan santri Pondok Pesantren Darussalam Gontor, Ponorogo, berinisial AM hingga tewas, Rabu (22/2/2023).

Sidang kali ini menghadirkan terdakwa MFA (18) dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum Kejari Ponorogo.

Dalam dakwaannya, tim jaksa penuntut umum (JPU) yakni Mayang Ratnasari, Bheti Widyastuti dan Bagas Prasetyo Utomo menyebutkan, terdakwa melanggar Pasal 170 ayat 2 KUHP.

Baca juga: Seorang Tersangka Kasus Penganiayaan Santri Ponpes Gontor Ditahan di Rutan Ponorogo

MFA didakwa mengeroyok korban AM hingga meninggal dunia. Pengeroyokan dilakukan MFA bersama terdakwa lain.  

Terhadap dakwaan itu, penasihat hukum terdakwa MFA Zul Effendy mengatakan, kliennya akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan JPU.

"Klien kami akan mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU Kejari Ponorogo. Pembacaan eksepsi akan disampaikan Rabu (1/3/2023)," kata Effendy.

Effendy mengaku baru mendapatkan pemberitahuan sidang perdana, Sabtu (18/2/2023). Tak hanya itu, berkas acara pemeriksaan (BAP) belum diterimanya. Sedangkan surat dakwaan baru diterima hari ini.

Untuk itu kliennya akan mengajukan eksepsi. Ia pun akan berkoordinasi dengan keluarga dan pondok gontor untuk menyiapkan saksi-saksi. Terlebih para saksi tinggal di lingkungan Pondok Gontor.

Humas PN Ponorogo, Fajar Pramono menyatakan sidang perdana mengagendakan pembacaan dakwaan. Sedangkan pekan depan akan pembacaan eksepsi.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Ponorogo menahan satu dari dua tersangka yang diserahkan penyidik Satreskrim Polres Ponorogo dalam kasus tewasnya satu santri Pondok Modern Darussalam Gontor.

Baca juga: Kaleidoskop 2022: Tindak Kekerasan Senior Berujung Tewasnya Santri Pondok Gontor

Tersangka berinisial MF ditahan di Rutan Kelas IIB Ponorogo hingga 20 hari ke depan, mulai 5-24 Januari 2023.

Penahanan itu berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo,” ungkap Kasi Intel Kejari Kabupaten Ponorogo Ahmad Affandi kepada Kompas.com, Kamis (5/1/2023) malam.

Sementara tersangka lain, IH, tidak ditahan karena mempertimbangkan permohonan orangtua. Hal itu juga diatur dalam ketentuan Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Momen Menteri ESDM Dapat Kartu Merah dari Mahasiswa Saat Terima Anugerah Konservasi dari Unnes Semarang

Momen Menteri ESDM Dapat Kartu Merah dari Mahasiswa Saat Terima Anugerah Konservasi dari Unnes Semarang

Regional
Nekat Ganjal ATM, Wartawan Asal Lampung Ini Mengaku Terinspirasi dari 'Press Release'

Nekat Ganjal ATM, Wartawan Asal Lampung Ini Mengaku Terinspirasi dari "Press Release"

Regional
Tak Ada Bank Konvensional, Warga Aceh Harus Cairkan Bantuan Pemerintah di Sumut

Tak Ada Bank Konvensional, Warga Aceh Harus Cairkan Bantuan Pemerintah di Sumut

Regional
Gara-gara Penumpang, Sopir Taksi Online dan Konvensional di Pelabuhan Batam Ribut

Gara-gara Penumpang, Sopir Taksi Online dan Konvensional di Pelabuhan Batam Ribut

Regional
Rumah Perwira Polisi di Lampung Disewa Pelaku Perdagangan Orang untuk Penampungan

Rumah Perwira Polisi di Lampung Disewa Pelaku Perdagangan Orang untuk Penampungan

Regional
Ratusan Orang di Mamberamo Tengah Rusak Kantor Pemerintahan, Marah soal Dana Desa

Ratusan Orang di Mamberamo Tengah Rusak Kantor Pemerintahan, Marah soal Dana Desa

Regional
Kunjungi Remaja yang Diperkosa 11 Pria, Menteri PPPA: Hukuman Kebiri bagi Pelaku Sangat Dimungkinkan

Kunjungi Remaja yang Diperkosa 11 Pria, Menteri PPPA: Hukuman Kebiri bagi Pelaku Sangat Dimungkinkan

Regional
Harga Telur dan Daging Ayam di Purworejo Naik sejak Idul Fitri

Harga Telur dan Daging Ayam di Purworejo Naik sejak Idul Fitri

Regional
Ibu di Kepri Diduga Dihipnotis lewat Telepon, Rp 55 Juta dan Perhiasan Raib

Ibu di Kepri Diduga Dihipnotis lewat Telepon, Rp 55 Juta dan Perhiasan Raib

Regional
TNI Tangkap Pria Diduga Anggota OPM yang Hendak Melintas ke Papua Nugini

TNI Tangkap Pria Diduga Anggota OPM yang Hendak Melintas ke Papua Nugini

Regional
Pria di Banjarmasin yang Miliki Berbagai Jenis Senpi dan Ribuan Amunisi Ternyata Masih Berstatus Karyawan PT Pelindo

Pria di Banjarmasin yang Miliki Berbagai Jenis Senpi dan Ribuan Amunisi Ternyata Masih Berstatus Karyawan PT Pelindo

Regional
Sembilan Bulan Kasus Pembunuhan Iwan Boedi Belum Terungkap, Terkendala Saksi Mengubah Keterangan

Sembilan Bulan Kasus Pembunuhan Iwan Boedi Belum Terungkap, Terkendala Saksi Mengubah Keterangan

Regional
PVMBG Teliti Fenomena Tanah Retak yang Rusak 5 Rumah di Bima

PVMBG Teliti Fenomena Tanah Retak yang Rusak 5 Rumah di Bima

Regional
Pekerja Subkontraktor Masjid Sheikh Zayed Solo Mengaku Belum Dibayar Rp 150 Juta

Pekerja Subkontraktor Masjid Sheikh Zayed Solo Mengaku Belum Dibayar Rp 150 Juta

Regional
Suntik Mati Kades Curoggong, Mantri SH Terancam Hukuman Mati

Suntik Mati Kades Curoggong, Mantri SH Terancam Hukuman Mati

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com