UNGARAN, KOMPAS.com - Jumirah (63), warga Desa Kandangan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, resah usai mendapat uang ganti rugi pembebasan lahan tol Yogyakarta-Bawen.
Sebabnya, setelah mendapatkan Rp 4 miliar uang ganti rugi, dirinya didatangi oknum kepala dusun (kadus) beserta perangkatnya.
Ternyata, seperti dilansir TribunJateng via TribunMuria, tujuan kedatangan mereka minta bagian uang tersebut.
“Yang diminta Rp 1 miliar, katanya itu kepunyaan tim,” kata Jumirah kepada Tribunjateng.com, Selasa (11/4/2023).
Update, Baca juga: Permintaan Pengembalian Ganti Rugi Tol Jumirah Rp 1 Miliar Berawal dari Kesalahan Tim Appraisal, Pohon Rp 50.000 Dihargai Rp 400.000
Belum cukup oknum kepala dusun, Jumirah juga mengaku didatangi rombongan yang mengaku tim pembebasan lahan tol Yogya-Bawen.
Berdasarkan informasi yang terhimpun, alasan si oknum karena mereka kelebihan bayar kepada Jumirah.
“Tapi saya kan sebelumnya juga tidak diberi tahu apa-apa, jadi saya tolak,” imbuh dia.
Dia mengaku khawatir karena si oknum sempat mengancam bakal membawanya dipenjara jika tak memberikan sejumlah uang yang diminta.
Kekhawatirannya makin bertambah lantaran selepas pertemuan tersebut, rumahnya selalu didatangi orang tiap pekan.
Jumirah pun mengaku ketakutan jika ada orang tak dikenal sampai mendatangi rumahnya.
“Pintu rumah saya sampai digedor-gedor. Setiap ada mobil berhenti di depan rumah, saya ketakutan sampai sakit kepala dan glesotan di lantai,” ungkap dia.
Dia diketahui sempat didampingi pengacara dan Lembaga Investasi Negara beraudiensi dengan anggota DPRD Kabupaten Semarang, Sabtu lalu (8/4/2023).
Selain itu, Jumirah juga sempat melakukan mediasi dengan lurah setempat dan diundang kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Semarang, Februari 2023 lalu.
Diketahui, sebanyak 284 bidang tanah di Desa Kandangan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang mendapat uang ganti dari pembebasan tanah yang terkena proyek Tol Yogya-Bawen.
Baca juga: Kejanggalan Kasus Jumirah, Ada Tawaran Cashback dan Pagi Terima Uang, Sore Ditagih
Kandangan sendiri menjadi desa pertama yang telah selesai dibebaskan lahannya dibanding desa atau kecamatan lain di Kabupaten Semarang, maupun Provinsi Jawa Tengah.
Pembayaran uang pembebasan lahan warga terdampak dilakukan simbolis Dirjen Pengadaan dan Pengembangan Tanah Kementerian ATR/BPN, Embun Sari di aula Kantor Desa Kandangan, Senin (12/12/2022).
“Total dana untuk uang ganti tanah warga yang terkena proyek mencapai Rp 282 miliar,” kata Embun.
Artikel ini telah tayang di Tribunmuria.com dengan judul Nenek Jumirah Mengaku Dimintai Kadus Rp 1 M, Usai Dapat Uang Ganti Pembebasan Tol Yogya-Bawen