KOMPAS.com - Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel) Herman Deru mengizinkan atau memperbolehkan aparatur negeri sipil (ASN) di jajaran Pemprov Sumsel menerima parsel hingga menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran.
Namun ASN yang akan menggunakan mobil dinas untuk mudik harus seizin Gubernur Sumsel. Karena itu, akan dilakukan seleksi.
"Kalau mobil dinas jabatan mau dipakai saat lebaran harus seizin atasannya yaitu saya, Gubernur Sumsel," kata Herman Deru dikutip dari Tribunnews, Senin (3/4/2023).
"Jadi silakan ajukan ke saya dulu dan nanti akan saya seleksi dulu mana yang boleh, mana yang tidak. Jadi harus dengan mengajukan ke saya dulu," tambah dia.
Namun Herman Deru belum memberikan kriteria mobil apa yang bakal diizinkan dan yang tidak diizinkan. Karena ia akan melakukan seleksi terlebih dahulu.
Seperti diketahui, jelang lebaran, sejumlah kepala daerah melarang ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik ke kampung halaman.
Selain mobil dinas, Gubernur Sumsel juga membolehkan ASN menerima parsel. Sebab di momen Idul Fitri sudah jadi hal biasa saling memberi hadiah atau yang dikenal dengan sebutan parsel.
Karena itu menurutnya, jika memang pemberian parselnya sebagai ungkap silaturahmi dengan nilai tertentu yang tidak termasuk gratifikasi, hal itu dibolehkan.
"Boleh terima parsel sebagai ungkapan kasih sayang dan dalam batasan tidak masuk klaster gratifikasi ya," kata Herman Deru.
Namun beda halnya untuk aparatur sipil negara (ASN) yang tidak boleh menerima parsel.
Namun menurut Herman Deru, kalau pemberian parselnya sebagai ungkap silaturahmi dengan nilai tertentu yang tidak termasuk gratifikasi, kenapa tidak.
Mendekati Lebaran, sejumlah kepala daerah memang mengeluarkan kebijakannya untuk ASN mengenai penggunaan mobil dinas untuk mudik hingga penerimaan parsel.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gubernur Sumsel Herman Deru Perbolehkan ASN Pakai Mobil Dinas untuk Mudik & Terima Parcel Lebaran
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.