SALATIGA, KOMPAS.com- Pemerintah Kota Salatiga, Jawa Tengah, menyalurkan gratifikasi berupa parsel Lebaran kepada masyarakat miskin.
Penyuluh Antikorupsi Pratama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Inspektorat Daerah Kota Salatiga, Jamil, mengungkapkan ada delapan parsel dari lima aparatur sipil negara (ASN) yang diserahkan.
Jamil mengatakan penyerahan tersebut berdasar Surat Edaran Wali Kota Salatiga Nomor 450/335/300 tanggal 22 April 2021 tentang Pencegahan Gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan, Pelaporan Penerimaan/Penolakan di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kota Salatiga.
"Gratifikasi berupa parsel atau makanan tersebut diserahkan kepada warga miskin di Kumpulrejo, Sidorejo Lor serta ke Panti Asuhan Islam Sudirman dan Panti Asuhan Masithoh di Kota Salatiga," kata Jamil saat ditemui, Jumat (21/5/2021).
Baca juga: Terima Parsel Lebaran, ASN Salatiga Wajib Lapor ke Unit Pengendalian Gratifikasi
Sementara barang gratifikasi dalam wujud barang pecah belah dan uang dilaporkan ke KPK untuk mendapatkan penetapan status atas barang tersebut.
"Sehingga sambil menunggu status, barang barang tersebut kami simpan di UPG (Unit Pengendalian Gratifikasi) Inspektorat Daerah Kota Salatiga," kata Jamil.
Sementara Sekretaris Inspektorat Kota Salatiga BPH Pramusinta menyampaikan, berdasarkan Perwali No. 9 Tahun 2021, setiap ASN dan penyelenggara negara di Salatiga dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun.
"Dan jika terpaksa menerima karena tidak sanggup menolak wajib melaporkan ke inspektorat melalui Unit Pengendalian Gratifikasi," ungkapnya.
Baca juga: Heboh Surat Lurah Minta Jatah THR dan Parsel ke Pengusaha, Camat Mengaku Sudah Melarang, tetapi...
Menurut Pramusinta, UPG akan melakukan analisis, telaah atas barang gratifikasi dan meneruskan laporan ke KPK.