Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Transpuan di Bali Curi Kartu Kredit WN Korsel Usai Kencan

Kompas.com - 08/04/2024, 13:58 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com- Dua transpuan, TR (36), dan FT (31), ditangkap polisi usai nekat mencuri kartu kredit milik pelanggannya pria warga negara (WN) Korea Selatan.

Aksi tersebut dilakukan setelah mereka berkencan di sebuah hotel di wilayah Kuta, Kabupaten Badung, Bali.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar Kompol Laorens Rajamangapul Heselo mengatakan, kejadian ini berawal ketika kedua pelaku bertemu dengan korban di sebuah tempat hiburan malam di Kuta, pada Sabtu (31/3/2024).

Baca juga: Viral, Video 2 Waria di Makassar Lakukan Aksi Tak Senonoh Saat Sahur, Polisi: Akan Dilakukan Penahanan

Saat itu, kedua pelaku menawarkan diri untuk berkencan dengan korban dengan tarif Rp 1.000.000 untuk sekali berhubungan.

Mereka lalu bersepakat untuk berkencan. Korban kemudian mengajak mengajak kedua pelaku ke sebuah hotel di Kuta, pada Minggu (1/4/2024) dini hari.

"Kartu itu di simpan di atas meja hotel. si FT melayani tamu dan tiara mengambil kartu kredit, " kata dia kepada wartawan di Mako Polresta Denpasar pada Senin (8/4/2024).

Laorens mengatakan kedua pelaku mengunakan kartu kredit korban untuk membeli Iphone dan barang bermerk lainnya.

Mereka cukup menggesekkan kartu kredit tersebut pada mesin saat bertransaksi tanpa perlu mengunakan PIN.

Selanjutnya, barang-barang yang mereka beli dijual kembali agar mendapat uang tunai. Uang tersebut untuk kebutuhan sehari-hari keduanya.

"Barang bukti kartu kredit dan uang tunai senilai Rp 27.500.000. Nilai kerugian korban Rp 60.000.0000," kata dia.

Baca juga: Kisah Mami Vera, Caleg Transpuan Pertama di NTT

Aksi kedua pelaku ini berhasil terungkap usai korban melapor ke Polresta Denpasar. Polisi lalu melacak riwayat transaksi kartu kredit korban dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Hingga akhirnya, kedua pelaku berhasil ditangkap di kediaman di Jalan Imam Bonjol, Denpasar, pada Sabtu (6/4/2024).

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Regional
Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Regional
Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Regional
Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Regional
Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Regional
Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Regional
Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Regional
Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Regional
Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Regional
Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Regional
Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Regional
Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Regional
Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com