Salin Artikel

2 Transpuan di Bali Curi Kartu Kredit WN Korsel Usai Kencan

Aksi tersebut dilakukan setelah mereka berkencan di sebuah hotel di wilayah Kuta, Kabupaten Badung, Bali.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar Kompol Laorens Rajamangapul Heselo mengatakan, kejadian ini berawal ketika kedua pelaku bertemu dengan korban di sebuah tempat hiburan malam di Kuta, pada Sabtu (31/3/2024).

Saat itu, kedua pelaku menawarkan diri untuk berkencan dengan korban dengan tarif Rp 1.000.000 untuk sekali berhubungan.

Mereka lalu bersepakat untuk berkencan. Korban kemudian mengajak mengajak kedua pelaku ke sebuah hotel di Kuta, pada Minggu (1/4/2024) dini hari.

"Kartu itu di simpan di atas meja hotel. si FT melayani tamu dan tiara mengambil kartu kredit, " kata dia kepada wartawan di Mako Polresta Denpasar pada Senin (8/4/2024).

Laorens mengatakan kedua pelaku mengunakan kartu kredit korban untuk membeli Iphone dan barang bermerk lainnya.

Mereka cukup menggesekkan kartu kredit tersebut pada mesin saat bertransaksi tanpa perlu mengunakan PIN.

Selanjutnya, barang-barang yang mereka beli dijual kembali agar mendapat uang tunai. Uang tersebut untuk kebutuhan sehari-hari keduanya.

"Barang bukti kartu kredit dan uang tunai senilai Rp 27.500.000. Nilai kerugian korban Rp 60.000.0000," kata dia.

Aksi kedua pelaku ini berhasil terungkap usai korban melapor ke Polresta Denpasar. Polisi lalu melacak riwayat transaksi kartu kredit korban dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Hingga akhirnya, kedua pelaku berhasil ditangkap di kediaman di Jalan Imam Bonjol, Denpasar, pada Sabtu (6/4/2024).

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2024/04/08/135827678/2-transpuan-di-bali-curi-kartu-kredit-wn-korsel-usai-kencan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke