Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buntut Kasus Penggelembungan Suara, Anggota PPK di Magelang Disanksi

Kompas.com - 05/04/2024, 15:53 WIB
Egadia Birru,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

MAGELANG, KOMPAS.com – Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Mertoyudan mendapatkan sanksi peringatan tertulis terkait kasus penggelembungan suara pada calon legislatif (caleg).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang, Ahmad Rofik mengatakan, tiga anggota PPK Mertoyudan melakukan pelanggaran etik sesuai rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.

Mereka dikenakan sanksi berupa teguran tertulis agar berhati-hati ketika menjadi petugas penyelenggara pemilu.

Baca juga: Lanjutan Kasus Penggelembungan Suara di Magelang, Bawaslu: Tidak Ada Unsur Pidana

Rofik tidak merinci peran anggota PPK masing-masing dalam perkara penggelembungan suara. Ia juga tidak mengungkap apakah ada keuntungan yang didapat mereka atas perbuatan tersebut.

“Kami tidak sampai sedetail itu,” ucapnya kepada Kompas.com, Jumat (5/4/2024).

Adapun mereka yang dikenakan sanksi peringatan tertulis antara lain ketua Anita Widiastuti, staf administrasi Muis Mulyasari, dan anggota Evin Nasrulloh Ansori.

Khusus Evin, Rofik mengatakan, pengampu divisi teknis ini mengundurkan diri sebelum sanksi dijatuhkan. KPU menyetujui pengunduran dirinya pada 15 Maret 2024.

“Evin paling bertanggung jawab (dalam kasus penggelembungan suara) karena dia (pengampu) divisi teknis. Kegiatan hitung, rekapitulasi (suara), kan, tugasnya dia,” paparnya.

Dia menambahkan, Evin tidak akan diterima sebagai penyelenggara pemilu kelak, mengingat perbuatannya.

“Untuk (jadi penyelenggara) pilkada, misalnya, Evin (melambaikan tangan),” terangnya.

Diberitakan Kompas.com awal Maret lalu, sebanyak 12 dari 13 desa di Kecamatan Mertoyudan ditemukan kasus penggelembungan suara. Satu desa yang tidak ditemukan perkara itu adalah Desa Jogonegoro.

Bawaslu Kabupaten Magelang menemukan 476 suara yang bergeser. Seorang caleg DPR RI dapil VI Jateng menerima limpahan suara dari suara partai politik dan suara tidak sah.

Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang, M Habib Sholeh menyatakan, tidak ada unsur pidana pemilu dari kasus tersebut. Sebab, dinilai tidak menimbulkan dampak hilang atau berubahnya hasil perolehan suara parpol dan suara tidak sah.

Memang, sebanyak 476 suara sudah dikembalikan kepada parpol dan suara tidak sah.

Baca juga: Penggelembungan Suara oleh PPK Magelang, Bawaslu Minta Keterangan Terlapor

“Hasil penyelidikan Sat Reskrim Polresta Magelang dan kejaksaan juga tidak memenuhi unsur pidana pemilu. Hasil kajian Gakkumdu kasus ini tidak terpenuhi salah satu unsur seperti diatur Pasal 551 UU 7/2017 tentang Pemilu,” jelas Habib kepada Kompas.com, Selasa (2/4/2024).

Anehnya, Bawaslu menyatakan anggota PPK Mertoyudan melanggar kode etik penyelenggaraan pemilu. Praktik penggelembungan suara ini dilakukan anggota PPK lain menggunakan akun Sirekap Ketua PPK Mertoyudan.

Lebih aneh lagi, Habib sebut, tidak ada anggota PPK yang mengakui melakukan hal tersebut.

“Tidak ada yang mengakui menerima order penggeseran (suara). Tidak ada yang mengakui menerima imbalan,” klaimnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pedagang Bakso di Semarang Lecehkan Remaja SMP hingga Empat Kali

Pedagang Bakso di Semarang Lecehkan Remaja SMP hingga Empat Kali

Regional
Suarakan Kemerdekaan Palestina, Dompet Dhuafa Sulsel Bersama MAN Gelar Sound of Humanity

Suarakan Kemerdekaan Palestina, Dompet Dhuafa Sulsel Bersama MAN Gelar Sound of Humanity

Regional
Bukit Lintang Sewu di Yogyakarta: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Bukit Lintang Sewu di Yogyakarta: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Regional
Ketika 5 Polisi Berjibaku Tangkap 1 Preman Pembobol Rumah...

Ketika 5 Polisi Berjibaku Tangkap 1 Preman Pembobol Rumah...

Regional
10 Motor di Parkiran Rumah Kos di Semarang Hangus Terbakar, Diduga Korsleting

10 Motor di Parkiran Rumah Kos di Semarang Hangus Terbakar, Diduga Korsleting

Regional
1 Kg Sabu dan 500 Pil Ekstasi dari Malaysia Diamankan di Perairan Sebatik, Kurir Kabur

1 Kg Sabu dan 500 Pil Ekstasi dari Malaysia Diamankan di Perairan Sebatik, Kurir Kabur

Regional
Menyalakan 'Flare' Saat Nobar Timnas, 5 Pemuda Diamankan Polisi di Lampung

Menyalakan "Flare" Saat Nobar Timnas, 5 Pemuda Diamankan Polisi di Lampung

Regional
Sosok Rosmini Pengemis Marah-marah, Diduga ODGJ dan Dibawa Pulang Keluarganya

Sosok Rosmini Pengemis Marah-marah, Diduga ODGJ dan Dibawa Pulang Keluarganya

Regional
Komplotan Penjual Akun WhatsApp Judi 'Online' Ditangkap, Omzet Rp 5 Juta Per Hari

Komplotan Penjual Akun WhatsApp Judi "Online" Ditangkap, Omzet Rp 5 Juta Per Hari

Regional
Bukan Demo di Jalan Raya, SPSI Babel Kerahkan Ribuan Buruh ke Pantai Wisata

Bukan Demo di Jalan Raya, SPSI Babel Kerahkan Ribuan Buruh ke Pantai Wisata

Regional
Belum Ada Calon Lain, PKB Semarang Dukung Gus Yusuf Maju Pilkada Jateng

Belum Ada Calon Lain, PKB Semarang Dukung Gus Yusuf Maju Pilkada Jateng

Regional
Seorang Penumpang Kapal KMP Lawit Terjun ke Laut, Pencarian Masih Dilakukan

Seorang Penumpang Kapal KMP Lawit Terjun ke Laut, Pencarian Masih Dilakukan

Regional
Mabuk Saat Mengamen, 2 Anak Jalanan di Lampung Rampok Pengguna Jalan

Mabuk Saat Mengamen, 2 Anak Jalanan di Lampung Rampok Pengguna Jalan

Regional
'May Day', Buruh di Jateng Akan Demo Besar di Semarang

"May Day", Buruh di Jateng Akan Demo Besar di Semarang

Regional
Nobar Timnas Bareng Sandiaga di Solo, Gibran: Tak Bicara Politik

Nobar Timnas Bareng Sandiaga di Solo, Gibran: Tak Bicara Politik

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com