Salin Artikel

Buntut Kasus Penggelembungan Suara, Anggota PPK di Magelang Disanksi

MAGELANG, KOMPAS.com – Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Mertoyudan mendapatkan sanksi peringatan tertulis terkait kasus penggelembungan suara pada calon legislatif (caleg).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang, Ahmad Rofik mengatakan, tiga anggota PPK Mertoyudan melakukan pelanggaran etik sesuai rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.

Mereka dikenakan sanksi berupa teguran tertulis agar berhati-hati ketika menjadi petugas penyelenggara pemilu.

Rofik tidak merinci peran anggota PPK masing-masing dalam perkara penggelembungan suara. Ia juga tidak mengungkap apakah ada keuntungan yang didapat mereka atas perbuatan tersebut.

“Kami tidak sampai sedetail itu,” ucapnya kepada Kompas.com, Jumat (5/4/2024).

Adapun mereka yang dikenakan sanksi peringatan tertulis antara lain ketua Anita Widiastuti, staf administrasi Muis Mulyasari, dan anggota Evin Nasrulloh Ansori.

Khusus Evin, Rofik mengatakan, pengampu divisi teknis ini mengundurkan diri sebelum sanksi dijatuhkan. KPU menyetujui pengunduran dirinya pada 15 Maret 2024.

“Evin paling bertanggung jawab (dalam kasus penggelembungan suara) karena dia (pengampu) divisi teknis. Kegiatan hitung, rekapitulasi (suara), kan, tugasnya dia,” paparnya.

Dia menambahkan, Evin tidak akan diterima sebagai penyelenggara pemilu kelak, mengingat perbuatannya.

“Untuk (jadi penyelenggara) pilkada, misalnya, Evin (melambaikan tangan),” terangnya.

Diberitakan Kompas.com awal Maret lalu, sebanyak 12 dari 13 desa di Kecamatan Mertoyudan ditemukan kasus penggelembungan suara. Satu desa yang tidak ditemukan perkara itu adalah Desa Jogonegoro.

Bawaslu Kabupaten Magelang menemukan 476 suara yang bergeser. Seorang caleg DPR RI dapil VI Jateng menerima limpahan suara dari suara partai politik dan suara tidak sah.

Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang, M Habib Sholeh menyatakan, tidak ada unsur pidana pemilu dari kasus tersebut. Sebab, dinilai tidak menimbulkan dampak hilang atau berubahnya hasil perolehan suara parpol dan suara tidak sah.

Memang, sebanyak 476 suara sudah dikembalikan kepada parpol dan suara tidak sah.

“Hasil penyelidikan Sat Reskrim Polresta Magelang dan kejaksaan juga tidak memenuhi unsur pidana pemilu. Hasil kajian Gakkumdu kasus ini tidak terpenuhi salah satu unsur seperti diatur Pasal 551 UU 7/2017 tentang Pemilu,” jelas Habib kepada Kompas.com, Selasa (2/4/2024).

Anehnya, Bawaslu menyatakan anggota PPK Mertoyudan melanggar kode etik penyelenggaraan pemilu. Praktik penggelembungan suara ini dilakukan anggota PPK lain menggunakan akun Sirekap Ketua PPK Mertoyudan.

Lebih aneh lagi, Habib sebut, tidak ada anggota PPK yang mengakui melakukan hal tersebut.

“Tidak ada yang mengakui menerima order penggeseran (suara). Tidak ada yang mengakui menerima imbalan,” klaimnya.

https://regional.kompas.com/read/2024/04/05/155328078/buntut-kasus-penggelembungan-suara-anggota-ppk-di-magelang-disanksi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke