MAGELANG, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Magelang mulai meminta keterangan kepada sejumlah pihak terkait penggelembungan suara di Kecamatan Mertoyudan.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Magelang, Fauzan Rofiqun mengatakan, hari ini pihaknya memanggil pelapor dan terlapor.
Pelapor adalah PKB dan PPP. Terlapor yakni tiga dari lima anggota Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) Mertoyudan. Tiga anggota PPK ini berinisial AW (ketua), TP, dan AP.
Baca juga: Bertambah, Parpol yang Laporkan PPK di Magelang atas Kasus Penggelembungan Suara
Fauzan memaparkan, tahap pemeriksaan kali ini hanya menanyakan prosedur pelaksanaan rekapitulasi perhitungan suara di tingkat PPK.
Dari hasil pemeriksaan, dia bilang, belum ditetapkan pelaku penggelembungan suara.
"Belum (ditetapkan pelaku). Kami baru menggali mekanisme Sirekap," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (13/3/2024).
Bawaslu menjadwalkan pemanggilan dua anggota PPK Mertoyudan lainnya, MM dan EN, Kamis (14/3/2024).
Baca juga: Sebut Ada Penggelembungan Suara dan Tanda Tangan Palsu Saksi, Caleg Petahana Protes ke KPU Banten
Selain itu, tiga komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang juga akan dimintai keterangan oleh Bawaslu besok, Kamis (14/3/2024).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.