Salin Artikel

Penggelembungan Suara oleh PPK Magelang, Bawaslu Minta Keterangan Terlapor

MAGELANG, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Magelang mulai meminta keterangan kepada sejumlah pihak terkait penggelembungan suara di Kecamatan Mertoyudan.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Magelang, Fauzan Rofiqun mengatakan, hari ini pihaknya memanggil pelapor dan terlapor.

Pelapor adalah PKB dan PPP. Terlapor yakni tiga dari lima anggota Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) Mertoyudan. Tiga anggota PPK ini berinisial AW (ketua), TP, dan AP.

Fauzan memaparkan, tahap pemeriksaan kali ini hanya menanyakan prosedur pelaksanaan rekapitulasi perhitungan suara di tingkat PPK.

Dari hasil pemeriksaan, dia bilang, belum ditetapkan pelaku penggelembungan suara.

"Belum (ditetapkan pelaku). Kami baru menggali mekanisme Sirekap," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (13/3/2024).

Bawaslu menjadwalkan pemanggilan dua anggota PPK Mertoyudan lainnya, MM dan EN, Kamis (14/3/2024).

Selain itu, tiga komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang juga akan dimintai keterangan oleh Bawaslu besok, Kamis (14/3/2024).

https://regional.kompas.com/read/2024/03/13/193547178/penggelembungan-suara-oleh-ppk-magelang-bawaslu-minta-keterangan-terlapor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke