SEMARANG, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) buka suara soal pernyataan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang enggan bertandatangan di dokumen hasil Pleno Rekapitulasi Hasil Pemilu 2024.
Seperti diketahui, pada Minggu (3/3/2024) malam, KPU Kota Semarang mengadakan Pleno Rekapitulasi Hasil Pemilu 2024.
Baca juga: Diduga Ada Penggelembungan Suara di 8 TPS, PKB Kota Semarang Tolak Hasil Rekapitulasi KPU
Perwakilan PKB yang saat itu hadir menolak untuk mendatangi dokumen tersebut karena ada dugaan penggelembungan suara di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS).
Komisioner KPU Kota Semarang, Zaini membenarkan jika PKB menyampaikan tidak mau tanda tangan karena merasa masih ada data yang tidak sesuai antara D hasil salinan dengan C hasil salinan.
"Memang di akhir menjelang penetapan dan tanda tangan hasil rekapitulasi tingkat kota Semarang, dari PKB menyampaikan tidak mau tanda tangan," jelasnya saat dikonfirmasi kompas.com, Rabu (6/3/2024).
Dia menjelaskan, KPU, Bawaslu dan peserta yang hadir melakukan pengecekan soal persoalan perbedaan D hasil salinan dan C hasil salinan tersebut.
"Setelah dicek secara seksama, data-data PKB tidak valid dan data itu sydah diperbaiki direkap tingkat kecamatan," kata dia.
Untuk itu, KPU Kota Semarang berkesimpulan jika data yang benar bukan dari data PKB. Melainkan, data dari KPU Kota Semarang.
"Artinya data-data yang disampaikan sudah terjawab," imbuhnya.
Namun, PKB tetap berpandangan terdapat data-data yang berbeda antara D hasil salinan dan C hasil salinan.
"Masih dikumpulkan, kemudian akan di sampaikan saat pleno provinsi," paparnya.
Di akhir sesi saat tanda tangan, lanjutnya, perwakilan PKB juga sudah bersedia tanda tangan.
"Dan keberatannya itu cukup dituangkan dalam lembar keberatan saksi yang akan dikirim ke KPU provinsi bersama berkas hasil rekap," ungkap Zaini.
Baca juga: Saksi Ganjar-Mahfud Tolak Tanda Tangani Hasil Rekapitulasi Tingkat Kecamatan hingga Provinsi di DIY
Sebelumnya, Ketua Lembaga Pemenangan Pemilu (LPP) DPC PKB Kota Semarang Antoni Yudha Timor mengaku tak mau bertandatangan karena masih ada permasalahan penggelembungan suara.
Menurutnya, ada 8 tempat pemungutan suara (TPS) yang diduga ada penggelembungan suara.