Salin Artikel

PKB Sebut Ada Penggelembungan Suara di 8 TPS Semarang, KPU: Datanya Tak Valid

Seperti diketahui, pada Minggu (3/3/2024) malam, KPU Kota Semarang mengadakan Pleno Rekapitulasi Hasil Pemilu 2024.

Perwakilan PKB yang saat itu hadir menolak untuk mendatangi dokumen tersebut karena ada dugaan penggelembungan suara di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS).

Komisioner KPU Kota Semarang, Zaini membenarkan jika PKB menyampaikan tidak mau tanda tangan karena merasa masih ada data yang tidak sesuai antara D hasil salinan dengan C hasil salinan.

"Memang di akhir menjelang penetapan dan tanda tangan hasil rekapitulasi tingkat kota Semarang, dari PKB menyampaikan tidak mau tanda tangan," jelasnya saat dikonfirmasi kompas.com, Rabu (6/3/2024).

Dia menjelaskan, KPU, Bawaslu dan peserta yang hadir melakukan pengecekan soal persoalan perbedaan D hasil salinan dan C hasil salinan tersebut.

Untuk itu, KPU Kota Semarang berkesimpulan jika data yang benar bukan dari data PKB. Melainkan, data dari KPU Kota Semarang.

"Artinya data-data yang disampaikan sudah terjawab," imbuhnya.

Namun, PKB tetap berpandangan terdapat data-data yang berbeda antara D hasil salinan dan C hasil salinan.

"Masih dikumpulkan, kemudian akan di sampaikan saat pleno provinsi," paparnya.

Di akhir sesi saat tanda tangan, lanjutnya, perwakilan PKB juga sudah bersedia tanda tangan.

"Dan keberatannya itu cukup dituangkan dalam lembar keberatan saksi yang akan dikirim ke KPU provinsi bersama berkas hasil rekap," ungkap Zaini.

Sebelumnya, Ketua Lembaga Pemenangan Pemilu (LPP) DPC PKB Kota Semarang Antoni Yudha Timor mengaku tak mau bertandatangan karena masih ada permasalahan penggelembungan suara.

Menurutnya, ada 8 tempat pemungutan suara (TPS) yang diduga ada penggelembungan suara.

"Kita ada suara PKB berkurang, asa partai lain bertambah," jelasnya.

Dalam rapat pleno rekapitulasi KPU Kota Semarang, PKB telah meminta penghentian alias skorsing untuk melakukan pemeriksaan atas keberatan PKB.

Bawaslu menyetujui permintaan itu, namun, sebut Antoni, pemeriksaan hanya dilakukan KPU dengan membandingkan foto C1 Plano yang ditampilkan di layar monitor ruang rapat.

“Dalam rapat pleno tersebut, hanya dicek dengan memperlihatkan foto C1 Plano hasil pemilu,” jelas dia.

Dikatakan Antoni, PKB akan meminta Bawaslu memerintahkan KPU membuka kotak suara, untuk dilakukan penghitungan ulang.

Menurutnya, cara pembuktian dengan menampilkan foto, tidak dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya.

“Pelaporan PKB ke Bawaslu dalam rangka memohon dilakukan pembuktian dengan membuka kotak suara dan dilakukan penghitungan ulang, khususnya untuk TPS yang kami permasalahkan,” imbuh dia.

https://regional.kompas.com/read/2024/03/06/142731478/pkb-sebut-ada-penggelembungan-suara-di-8-tps-semarang-kpu-datanya-tak-valid

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke