Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada KPUD di Jateng yang Hendak Gelar Pleno Penetapan Kursi, Bawaslu: Tunggu Kepastian dari MK

Kompas.com - 04/04/2024, 10:09 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Bawaslu Jawa Tengah (Jateng) menyebut penetapan hasil Pemilu 2024 dilakukan paling lama tiga hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi.

Penetapan itu berlaku bagi dapil atau daerah tertentu yang tidak mengajukan permohonan perselisihan hasil Pemilu.

Baca juga: Soal Sengketa Hasil Pemilu di MK, Menko Polhukam: Kita Hargai Semua Dinamika Politik

Anggota Bawaslu Jateng, Rofiuddin mengatakan, jika suatu daerah tak mengajukan permohonan perselisihan hasil Pemilu, maka tiga hari setelah 23 April 2023, KPU dapat menyelenggarakan Rapat Pleno.

“Maka tiga hari setelah 23 April 2024 itu KPU harus menyelenggarakan rapat pleno yang judulnya pleno penetapan alokasi kursi dan penetapan calon terpilih. Untuk tingkat provinsi tentu DPRD provinsi,“ kata Rofiuddin dalam Sosialisasi Pengawasan Penetapan Hasil Pemilu 2024 di Harris Hotel, Semarang, Selasa (2/4/2024).

Sementara itu, bagi daerah yang masih menjalani proses pengajuan permohonan perselisihan, maka penetapan hasil pemilu dilakukan pasca-putusan MK.

Dia menjelaskan putusan MK dapat berbentuk apapun. Tak terkecuali adanya kemungkinan putusan untuk pemungutan suara ulang (PSU) jika MK berkehendak.

“Putusan MK bisa apapun, entah dia koreksi hasil, minta KPU lakukan perhitungan ulang, atau PSU, itu sangat memungkinkan,” imbuhnya.

Pihaknya menambahkan kemungkinan besar MK akan mengeluarkan register atau Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) pada (23/4/2024). Dalam surat yang akan MK berikan untuk KPU Provinsi, nantinya akan tercantum daftar daerah yang tidak ada perselisihan dan yang mengajukan permohonan perselisihan hasil Pemilu 2024.

Menariknya, ada beberapa KPU kabupaten/kota di Jateng yang sempat hendak melakukan rapat pleno alokasi kursi dan penetapan hasil Pemilu 2024. Padahal MK belum memutuskan ada atau tidaknya gugatan hasil Pemilu.

“Hasil pengawasan Bawaslu, ada KPU kabupaten/kota yang sudah mau selenggarakan rapat pleno penetapan alokasi kursi dan calon terpilih. Padahal belum ada pemberitahuan dari MK, apakah daerahnya ada mengajukan PHPU atau tidak,” ungkapnya.

Rofiuddin enggan menyebut KPU kabupaten/kota itu secara gamblang. Namun, dia mendapati mereka sudah menyebar undangan dan menyiapkan acara rapat pleno tersebut.

“Saya tidak perlu nyebut KPU mana, itu kabupaten/kota di wilayah Pantura. Mereka mau menyelenggarakan pleno penetapan kursi. Kami minta ditunda sampai KPU menerima kepastian dari MK,” tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Regional
Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Regional
Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Regional
Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Regional
Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Regional
Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Regional
Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Regional
Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Regional
Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Regional
Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Regional
Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Regional
Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Regional
Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Regional
Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com