KOMPAS.com - GMK (25) dan NRA (22), dua pemuda di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), terancam 12 tahun penjara.
Pasalnya, mereka mencuri data di telepon seluler milik NNM (22), karyawati salah satu bank di wilayah itu.
Selain mencuri data, keduanya menyebarkan video mesum NNM dengan seorang pria tak dikenal yang disimpan di dalam ponsel milik NNM.
Baca juga: Video Asusila Karyawati Bank di NTT Dicuri dan Disebar Tukang Servis HP
Keduanya ditangkap setelah aparat Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Kepolisian Daerah NTT menerima laporan NNM dan menyelidiki kasus itu.
"Keduanya ditangkap karena terlibat dalam kasus pencurian data pribadi dan pemerasan terhadap seorang karyawan BUMD berinisial NNM," kata Wakil Direktur Reserse dan Kriminal Khusus Polda NTT, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yoce Marten, dalam jumpa pers di Markas Polda NTT, Rabu (3/4/2024).
Yoce menyebut, kedua pelaku telah ditetapkan jadi tersangka dan telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Keduanya dijerat Undang- Undang ITE dugaan tindak pidana manipulasi data melalui ITE, aJunto Pasal 35 Junto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Taransaksi dan Informasi Elektronik.
"Keduanya dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 12 miliar," kata Yoce.
Baca juga: Karyawati Konter yang Sedang Hamil Dianiaya gara-gara Charger Ponsel
Tak hanya itu, keduanya juga akan dikenakan pasal dugaan tindak pidana pengancaman, dengan ancaman penjara paling lama enam tahun dan denda Rp 1 miliar.
Pasal yang dilanggar yakni Pasal 27b Ayat 2 Junto Pasal 45 Ayat 10 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Pesan kami dari subdit siber untuk masyarakat yang masih menyimpan video pribadi agar segera menghapusnya."
"Karena sangat berbahaya bila tersebar dan dimanfaatkan secara tidak benar oleh orang- orang yang tidak bertanggung jawab, jaga privasi anda," pesannya.
Sebelumnya diberitakan, nasib nahas dialami NNM (22), karyawati salah satu bank di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Baca juga: Gelapkan Uang Hotel Ratusan Juta Rupiah untuk Biaya Hidup, Seorang Karyawati Ditangkap di Pekanbaru
Video asusila dia dan seorang laki-laki tak dikenal yang disimpan di telepon selulernya, diambil dan disebar oleh tukang servis HP.
Tak terima, NNM lalu melaporkan kejadian itu ke polisi.
Awalnya Hp milik korban NNM yang rusak diperbaikinya. Namun, NRA malah mencuri video pribadi korban dan menyebarkannya tanpa izin korban.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.